Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Senin, 12 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.
Vonis terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimana dirinya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara JPU menuntut Hary Prasetyo pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Baca juga: Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup)
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Uudang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimana dirinya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara JPU menuntut Hary Prasetyo pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Baca juga: Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup)
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Uudang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)
Lihat Juga :