Ini Detail Kronologi Pengajuan hingga Pengesahan UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi menjelang ujung pembahasan, kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan, Fraksi Demokrat ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat," papar Guspardi.
Setelah RDPU dilaksanakan, kata Guspardi, barulah Panja menggelar rapat pembahasan dengan pemerintah. Pimpinan panja meminta fraksi-fraksi di DPR untuk mengirimkan DIM kepada Pimpinan Panja.
Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan, dan disepakati, lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. Menurut Guspardi, seluruh DIM diputuskan satu demi satu melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut, Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.
"Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja," urainya.
"Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat," papar Guspardi.
Setelah RDPU dilaksanakan, kata Guspardi, barulah Panja menggelar rapat pembahasan dengan pemerintah. Pimpinan panja meminta fraksi-fraksi di DPR untuk mengirimkan DIM kepada Pimpinan Panja.
Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan, dan disepakati, lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. Menurut Guspardi, seluruh DIM diputuskan satu demi satu melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut, Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.
"Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja," urainya.
Lihat Juga :