SOKSI: UU Ciptaker Terobosan Hukum Formil dan Materiil
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun mencontohkan salah satu aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker, yakni terkait pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakininya akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.
"Dengan adanya aturan (pajak nol persen) deviden ini saya yakin bahwa uang itu akan berputar kembali di Indonesia diinvestasikan kembali ke Indonesia dan malah akan menggairahkan," kata Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
"Bagi pemerintah memang nol persen. Tapi dengan kenaikan investasi, tentu perusahaan akan untung. Dari untung perusahaan itulah yang akan didapat," sambungnya.
Dia melanjutkan dengan investasi yang bergairah, masyarakat pun diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas. Dari situ pemerintah juga ikut-ikutan diuntungkan. "Dari pajaknya tenaga kerja itulah pemerintah dapat. Walaupun tidak dapat dari sisi deviden. Dengan adanya investasi, maka turn over-nya akan dapat dari putaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari investasi yang masuk tersebut," imbuhnya. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)
Maka dari itu, dia kembali menekankan bahwa UU Ciptaker hanya menguntungkan investor merupakan pandangan yang sangat keliru."Sehingga kalau ada kekhawatiran itu maka saya bisa yakinkan bahwa keyakinan dengan adanya deviden nol persen itu, maka akan membuat investasi banyak tumbuh di Indonesia karena deviden yang diinvestasikan kembali," pungkasnya.
"Dengan adanya aturan (pajak nol persen) deviden ini saya yakin bahwa uang itu akan berputar kembali di Indonesia diinvestasikan kembali ke Indonesia dan malah akan menggairahkan," kata Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
"Bagi pemerintah memang nol persen. Tapi dengan kenaikan investasi, tentu perusahaan akan untung. Dari untung perusahaan itulah yang akan didapat," sambungnya.
Dia melanjutkan dengan investasi yang bergairah, masyarakat pun diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas. Dari situ pemerintah juga ikut-ikutan diuntungkan. "Dari pajaknya tenaga kerja itulah pemerintah dapat. Walaupun tidak dapat dari sisi deviden. Dengan adanya investasi, maka turn over-nya akan dapat dari putaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari investasi yang masuk tersebut," imbuhnya. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)
Maka dari itu, dia kembali menekankan bahwa UU Ciptaker hanya menguntungkan investor merupakan pandangan yang sangat keliru."Sehingga kalau ada kekhawatiran itu maka saya bisa yakinkan bahwa keyakinan dengan adanya deviden nol persen itu, maka akan membuat investasi banyak tumbuh di Indonesia karena deviden yang diinvestasikan kembali," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :