Marak Demonstrasi Soal Omnibus Law, Fahri Hamzah Beri Saran Ini kepada Pemerintah dan DPR

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:34 WIB
loading...
A A A
"Kalau kata Alm WS Rendra, maksud baik saudara untuk siapa? Maksud baik saudara ada di pihak yang mana? Pertanyaan-pertayaan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari awal," ungkap Fahri.

Dia melanjutkan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk secara terus-menerus memberi penjelasan ke publik di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja. Pemerintah harus bisa meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada yang lain.

"Ini waktu yang tepat berbicara dengan masyarakat, waktu berbicara kepada rakyat agar maksud baik kita, maksud baik pemerintah itu diketahui rakyat. Dan maksud baik itu ada dipihak rakyat," tegas Fahri.

Dirinya pun meminta DPR memberikan penjelasan ke publik, dan tidak cuci tangan seusai mengesahkan UU Cipta Kerja dengan menyerahkan bola panasnya ke pemerintah. Sebab, DPR yang berisi perwakilan partai politik (parpol) adalah pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, karena telah membahas dan mengesahkan UU tersebut secara cepat.

( ).

"Itu saran saya kepada pemerintah dan DPR, semua anggota DPR yang sejak awal semua partai politik sebenarnya menyetujui pembahasan, meski diujung berbeda pendapat diakhirnya. Tetapi sejatinya mereka setuju, termasuk partai politik yang menolak," pungkasnya.

Sekadar diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebanyak 7 fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walkout dari Ruang Paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)