Perhutanan Sosial Masuk di UU Ciptaker, Wujud Keberpihakan Pemerintah
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, UU CK bidang Kementerian LHK mencakup masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya soal Perhutanan Sosial.
"Perizinan berusaha bukan hanya ditekankan untuk swasta, tapi juga diangkat di situ perizinan untuk perhutanan sosial. Untuk pertama kalinya, Perhutanan Sosial masuk dalam undang-undang. Ini hal yang sangat positif," kata Siti Nurbaya.
"Terima kasih kepada Panja Baleg yang memutuskan masuknya Perhutanan Sosial. Sangat membantu bagi masyarakat," lanjutnya.
Siti menegaskan, UU Cipta Kerja sangat berpihak pada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.
"UU CK ini, bagi subjek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Yaitu, bisa kita lihat dalam UU ini, mengedepankan restorative justice, apa-apa bukan main pidana, masyarakat tidak gampang dikriminalisasi, misalnya," papar Siti.
"Perizinan berusaha bukan hanya ditekankan untuk swasta, tapi juga diangkat di situ perizinan untuk perhutanan sosial. Untuk pertama kalinya, Perhutanan Sosial masuk dalam undang-undang. Ini hal yang sangat positif," kata Siti Nurbaya.
"Terima kasih kepada Panja Baleg yang memutuskan masuknya Perhutanan Sosial. Sangat membantu bagi masyarakat," lanjutnya.
Siti menegaskan, UU Cipta Kerja sangat berpihak pada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.
"UU CK ini, bagi subjek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Yaitu, bisa kita lihat dalam UU ini, mengedepankan restorative justice, apa-apa bukan main pidana, masyarakat tidak gampang dikriminalisasi, misalnya," papar Siti.
(maf)
Lihat Juga :