Siti Nurbaya Tegaskan UU Ciptaker untuk Buka Lapangan Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
1.Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based).
a. Risiko tinggi (izin)
b. Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar)
c. Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar)
d. Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).
2. Kesesuaian Tata Ruang
• Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital.
• Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut)
• Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.
3. Persetujuan Lingkungan
• Pengintegrasian persetujuan lingkungan kedalam perizinan berusaha.
• AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan.
Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based).
a. Risiko tinggi (izin)
b. Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar)
c. Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar)
d. Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).
2. Kesesuaian Tata Ruang
• Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital.
• Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut)
• Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.
3. Persetujuan Lingkungan
• Pengintegrasian persetujuan lingkungan kedalam perizinan berusaha.
• AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan.
(maf)
Lihat Juga :