Penurunan Iuran BPJS Kesehatan Belum Miliki Payung Hukum

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:13 WIB
loading...
Penurunan Iuran BPJS...
BPJS Watch mempertanyakan payung hukum penurunan iuran bulanan BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mempertanyakan payung hukum penurunan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah seharusnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk merevisi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan. (Baca juga: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Terkendala, DPR: Lamban dan Birokratis)

Kenaikan tarif iuran bulan untuk peserta mandiri telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. BPJS Kesehatan butuh waktu tiga bulan untuk menyesuaikan tarif iuran ke semula lagi. Itupun dihitung mulai April. “Ini artinya peserta yang sudah membayar iuran di bulan April mempunyai kelebihan dan dikompensasi pada Mei ini,” ujar Koordinatoor BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan)

Penurunan ini tentu patut disambut baik apalagi di tengah perekonomian yang terpuruk ini. Namun, proses eksekusi penyesuaian iuran itu tidak ada perpres yang merevisi aturan sebelumnya. “Saya kira tidak tepat bila proses eksekusi penurunan ini yang sudah diubah di IT BPJS Kesehatan tanpa kehadiran perpres revisi ini,” tutur Timboel.

Pada Mei ini, sistem IT BPJS Kesehatan memang sudah mengikuti putusan MA. Iuran kelas I mandiri nilainya Rp80 ribu. Peserta yang telah membayar pada April lalu, maka tidak perlu membayar lagi karena mempunyai kelebihan iuran. Kelas II ada kelebihan Rp59.000 sehingga Mei tidak perlu membayar dan Juni masih ada kelebihan Rp8.000.

Sementara itu, kelas III mempunya kelebihan bayar Rp16.500 pada April lalu sehingga tinggal membayar Rp9.000 untuk bulan ini. Timboel menegaskan setiap perubahan iuran jaminan kesehatan nasional itu harus memiliki peraturan presiden Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel mencontohkan penurunan iuran kelas III mandiri dari Rp30.000 menjadi Rp25.500 pada 2016 itu menggunakan Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan penurunan iuran akan berlaku pada Mei ini.

Namun, bukan berarti eksekusi penurunan iuran BPJS bisa dilakukan berdasarkan pernyataan. Ini negara hukum tentu semua kebijakan memerlukan payung hukum. “Saya menilai para pembantu presiden sudah lalai menjalankan tugasnya untuk segera membuat perpres baru. Seharusnya perpres tersebut sudah selesai pada April sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi BPJS Kesehatan mengeksekusi putusan MA dalam sistem IT-nya,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved