KPK Sebut Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg Bermasalah
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, dalam kajian ini juga ditemukan tidak operasional pengaturan zonasi distribusi LPG Public Service Obligation (PSO). Hal ini dikarenakan pembagian alokasi ditentukan oleh Kementerian ESDM dengan memperhitungkan kebutuhan per kabupaten/kota sebagaimana usulan.
Hal itu menyebabkan penentuan alokasi per daerah berdampak kesulitan di level operasional yakni, kekurangan di suatu daerah tidak dapat dipenuhi oleh daerah lain yang kelebihan walaupun berdekatan atau berbatasan. Lalu kelebihan di suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain. Serta dampaknya, terjadi manipulasi pengisian logbook. Semakin banyak persentase ke pengecer, maka harga semakin tidak terkendali. Ada indikasi pembelian rutin dan jumlah banyak oleh UMKM/RT untuk dijual kembali.
Atas permasalahan tersebut, kata Ipi, maka dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas terbukti tidak efektif, dengan meningkatnya anggaran subsidi melebihi subsidi minyak tanah. "Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan. Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," ungkapnya.
Karenanya, KPK memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dan PT Pertamina (Persero), yaitu evaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi. "Serta Pemerintah harus mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi. Dan Perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM)," pungkasnya.
Hal itu menyebabkan penentuan alokasi per daerah berdampak kesulitan di level operasional yakni, kekurangan di suatu daerah tidak dapat dipenuhi oleh daerah lain yang kelebihan walaupun berdekatan atau berbatasan. Lalu kelebihan di suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain. Serta dampaknya, terjadi manipulasi pengisian logbook. Semakin banyak persentase ke pengecer, maka harga semakin tidak terkendali. Ada indikasi pembelian rutin dan jumlah banyak oleh UMKM/RT untuk dijual kembali.
Atas permasalahan tersebut, kata Ipi, maka dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas terbukti tidak efektif, dengan meningkatnya anggaran subsidi melebihi subsidi minyak tanah. "Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan. Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," ungkapnya.
Karenanya, KPK memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dan PT Pertamina (Persero), yaitu evaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi. "Serta Pemerintah harus mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi. Dan Perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM)," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :