Guru Besar hingga Dosen 67 Perguruan Tinggi Menolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:18 WIB
loading...
Guru Besar hingga Dosen 67 Perguruan Tinggi Menolak UU Cipta Kerja
Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Para guru besar , dekan dan sekitar 200 dosen dari 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia menyatakan sikap menolak Undang-Undang cipta kerja yang baru saja disahkan DPR. Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 tengah malam sungguh mengejutkan semua pihak.

Susi menilai sebuah pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan dan menjungkirbalikkan prespektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang.

"Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang, bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," ujar Susi saat membacakan pernyataan sikap melalui daring, Rabu (7/10/2020).

(Baca: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng)

Susi menyebut pembuat UU Ciptaker seakan bergeming saat banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang-undang tersebut. Dirinya pun mempertanyakan partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 UU no 12 tahun 2011 juncto UU nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan perundang-undangan

"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. untuk siapa sebetulnya undang-undang ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan padahal Undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," katanya.

Undang-undang Ciptaker, kata Susi, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi yang ada dalam undang-undang dasar 1945. Contohnya pasal 18 ayat 5 UUD 1945 menyatakan pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

"Ternyata Undang-undang Ciptaker ini banyak sekali menarik semua kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang. Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, Jakarta menjadi terlalu kuat bahkan pendapat asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," jelasnya.

(Baca: Pascaricuh Semalam, KAMMI Mulai Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar)

Tidak hanya itu, hak-hak buruh pun sebagaimana kita seakan-akan diambil alih dengan menyerahkan melalui peraturan perusahaan. Dirinya menanyakan keadilan dari relasi buruh dan perusahaan, karena buruh diwajibkan aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan. "Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidupun diabaikan," katanya

Susi mengungkapkan forum yang ada pada sore hari ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kaum intelektual. Dan dirinya berharap agar Presiden, Menteri dan DPR serta pihak lainnya yang terlibat didalam pembentukan undang-undang ciptaker ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatannya.

"Pak Presiden, Bapak Menteri, para anggota DPR yang terhomat serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan UU ciptaker, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami para rakyat Indonesia terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai universitas," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)