Guru Besar hingga Dosen 67 Perguruan Tinggi Menolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:18 WIB
loading...
Guru Besar hingga Dosen...
Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Para guru besar , dekan dan sekitar 200 dosen dari 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia menyatakan sikap menolak Undang-Undang cipta kerja yang baru saja disahkan DPR. Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 tengah malam sungguh mengejutkan semua pihak.

Susi menilai sebuah pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan dan menjungkirbalikkan prespektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang.

"Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang, bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," ujar Susi saat membacakan pernyataan sikap melalui daring, Rabu (7/10/2020).

(Baca: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng)

Susi menyebut pembuat UU Ciptaker seakan bergeming saat banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang-undang tersebut. Dirinya pun mempertanyakan partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 UU no 12 tahun 2011 juncto UU nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan perundang-undangan

"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. untuk siapa sebetulnya undang-undang ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan padahal Undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," katanya.

Undang-undang Ciptaker, kata Susi, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi yang ada dalam undang-undang dasar 1945. Contohnya pasal 18 ayat 5 UUD 1945 menyatakan pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

"Ternyata Undang-undang Ciptaker ini banyak sekali menarik semua kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang. Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, Jakarta menjadi terlalu kuat bahkan pendapat asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," jelasnya.

(Baca: Pascaricuh Semalam, KAMMI Mulai Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar)

Tidak hanya itu, hak-hak buruh pun sebagaimana kita seakan-akan diambil alih dengan menyerahkan melalui peraturan perusahaan. Dirinya menanyakan keadilan dari relasi buruh dan perusahaan, karena buruh diwajibkan aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan. "Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidupun diabaikan," katanya

Susi mengungkapkan forum yang ada pada sore hari ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kaum intelektual. Dan dirinya berharap agar Presiden, Menteri dan DPR serta pihak lainnya yang terlibat didalam pembentukan undang-undang ciptaker ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatannya.

"Pak Presiden, Bapak Menteri, para anggota DPR yang terhomat serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan UU ciptaker, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami para rakyat Indonesia terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai universitas," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
Respons Mendiktisaintek...
Respons Mendiktisaintek Soal TNI Masuk Kampus: Bisa Mengisi Materi
TNI AD Tegaskan Tak...
TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Rekomendasi
Refa Ardhi Bongkar Rahasia...
Refa Ardhi Bongkar Rahasia Bangun Kanal YouTube Gaming dari Nol
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Fakta Atlet Binaraga...
Fakta Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren, Ternyata hanya Terima 10 Persen Dana Operasional
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved