Ancam Demo Besar-besaran, Buruh Diminta Baca dan Pahami Dulu UU Cipta Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:08 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Aryani meminta seluruh elemen khususnya para buruh untuk menahan diri dan tidak terprovokasi menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran menyikapi disahkan RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Aryani meminta seluruh elemen khususnya para buruh untuk menahan diri dan tidak terprovokasi menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran menyikapi disahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Dewi meminta agar seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, seluruh pihak mengerti maksud poin atau pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut. (Baca juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci)
"Pesan saya baca dulu detailnya dan pahami makna atau tafsir pasal perpasalnya untuk semua sektor yang ada dalam UU tersebut. Semua pihak mohon tahan diri untuk tidak terprovokasi," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Dewi mempersilakan semua pihak melakukan upaya Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika memang setelah dibaca dan dipahami ternyata ada pasal yang tidak sesuai dalam UU tersebut. Menurut Dewi, hal itu lebih konstitusional.
"Jika ada yang tidak pas, maka para pihak bisa melakukan judicial review, tempuh jalur hukum dan konstitusional," ucapnya.
Dewi meminta agar seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, seluruh pihak mengerti maksud poin atau pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut. (Baca juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci)
"Pesan saya baca dulu detailnya dan pahami makna atau tafsir pasal perpasalnya untuk semua sektor yang ada dalam UU tersebut. Semua pihak mohon tahan diri untuk tidak terprovokasi," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Dewi mempersilakan semua pihak melakukan upaya Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika memang setelah dibaca dan dipahami ternyata ada pasal yang tidak sesuai dalam UU tersebut. Menurut Dewi, hal itu lebih konstitusional.
"Jika ada yang tidak pas, maka para pihak bisa melakukan judicial review, tempuh jalur hukum dan konstitusional," ucapnya.
Lihat Juga :