2 Kapal Asing Berbendera Filipina Ditangkap di Samudera Pasifik

Rabu, 07 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
2 Kapal Asing Berbendera...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing yang melakukan illegal-fishing di wilayah perairan Indonesia. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Dua kapal asing ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan illegal-fishing di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal yang ditangkap berbendera Filipina dan membawa sebanyak 21 anak buah kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan, penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Orca 04 pada Kamis 1 Oktober 2020 di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 Samudera Pasifik.

"Satu kapalnya ukuran besar 105,90 GT menggunakan alat purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT, jenis kapal lampu," terang Menteri Edhy dalam konferensi pers yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga; 5.629 Warga Indonesia Anak Buah Kapal Asing Telah Dipulangkan )

Penangkapan kapal asing di perairan Samudera Pasifik merupakan pertama kalinya sejak Menteri Edhy menjabat. Menurut dia ini menjadi penanda bahwa modus operadi dan pergerakan kapal illegal-fishing sangat dinamis. Ditambah lagi di masa pandemic COVID-19, pencurian tetap berlangsung.

"Kita jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudera Pasifik. Alhamdulillahnya pergerakan ini terdeteksi dengan baik oleh aparat kami dari Ditjen PSDKP. Kesigapan tim di lapangan patut diapresiasi," ujarnya. (Baca juga; Cegah Kapal Asing Pencuri Ikan, KKP Dipersenjatai 200 Senapan Buatan Pindad )

Meskipun KKP mengalami keterbatasan armada kapal pengawas, Edhy memastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin. "Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kita akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya termasuk WPP 718, Laut Arafura," tegasnya.

Selama hampir satu tahun kepemimpinan Menteri Edhy, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 74 kapal illegal-fishing. Dari jumlah itu, 56 di antaranya merupakan kapal ikan asing sisanya kapal ikan Indonesia.

Kapal-kapal ikan berbendera asing yang ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan 1 Taiwan. Rentetan penangkapan ini berkat kegigihan tim patroli didukung oleh teknologi, serta koordinasi dengan instansi lainnya seperti Polairud, Bakamla, dan TNI AL.

"KKP tetap dan akan selalu serius menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia. Tidak ada ruang bagi para pencuri ikan di laut kita," tegasnya. (Baca juga; Edhy Prabowo Berhasil Tenggelamkan Satu Kapal Asing Pencuri Ikan )

Sebagai informasi, dari seluruh kapal illegal-fishing yang berhasil ditangkap; 17 di antaranya telah diputus pengadilan (inkracht); satu kapal ditengggelamkan karena berusaha kabur saat ditangkap; 15 kapal diberikan sanksi administrasi; dan sisanya masih menjalani proses hukum di kejaksaan dan persidangan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.24)