UU Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari per Pekan, Waktu Lembur Ditambah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:04 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari per Pekan, Waktu Lembur Ditambah
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR memuat sejumlah ketentuan yang merugikan pekerja atau buruh. Misalnya soal ketetuan waktu lembur yang ditambah sedangkan libur dua hari per pekan malah ditiadakan. Hal ini berdasarkan draf terakhir RUU Cipta Kerja dari Badan Legislasi (Baleg) DPR per tanggal 5 Oktober 2020 dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam perubahan ke-22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 78 UU 13/2003, ada penambahan waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Padahal, sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. Serta, ketentuan tambahan waktu kerja lembur dan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya Keputusan Menteri (Kepmen).

Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Rusak Fasilitas Umum dan Mobil Dinas)

Namun, dalam perubahan ke-21 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja tetap sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hanya ada penambahan ketentuan pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, pada perubahan ke-23 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 79 UU 13/2003, menghapus ketentuan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu sebagaimana yang dimuat pada Pasal 79 ayat 2 huruf b UU 13/2003. Sementara ketentuan jam istirahat harian tetap seperti sebelumnya yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf a UU 13/2003.

Pasal 79 UU 13/2003
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Serta, menghapus istirahat panjang minimal 2 bulan bagi pekerja yang telah mengabdi 6 tahun secara terus menerus di perusahaan yang sama, sebagaimana Pasal 79 ayat 2 huruf d UU 13/2003. Ketentuan istirahat panjang diganti dengan Pasal 79 ayat 5 UU Ciptaker, bahwa perusahaan bisa memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi)

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3093 seconds (0.1#10.140)