UU Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari per Pekan, Waktu Lembur Ditambah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:04 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Hapus...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR memuat sejumlah ketentuan yang merugikan pekerja atau buruh. Misalnya soal ketetuan waktu lembur yang ditambah sedangkan libur dua hari per pekan malah ditiadakan. Hal ini berdasarkan draf terakhir RUU Cipta Kerja dari Badan Legislasi (Baleg) DPR per tanggal 5 Oktober 2020 dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam perubahan ke-22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 78 UU 13/2003, ada penambahan waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Padahal, sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. Serta, ketentuan tambahan waktu kerja lembur dan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya Keputusan Menteri (Kepmen).

Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Rusak Fasilitas Umum dan Mobil Dinas)

Namun, dalam perubahan ke-21 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja tetap sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hanya ada penambahan ketentuan pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, pada perubahan ke-23 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 79 UU 13/2003, menghapus ketentuan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu sebagaimana yang dimuat pada Pasal 79 ayat 2 huruf b UU 13/2003. Sementara ketentuan jam istirahat harian tetap seperti sebelumnya yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf a UU 13/2003.

Pasal 79 UU 13/2003
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Serta, menghapus istirahat panjang minimal 2 bulan bagi pekerja yang telah mengabdi 6 tahun secara terus menerus di perusahaan yang sama, sebagaimana Pasal 79 ayat 2 huruf d UU 13/2003. Ketentuan istirahat panjang diganti dengan Pasal 79 ayat 5 UU Ciptaker, bahwa perusahaan bisa memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi)

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
PKS Gali Format Ideal...
PKS Gali Format Ideal Ketenagakerjaan di Indonesia
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved