Polri Hormati Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:11 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh dalil gugatan Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap Red Notice terpidana Djoko Tjandra.
"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dengan adanya putusan itu, Argo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, kata Argo, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.
"Kami menyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar jenderal bintang dua ini.
"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dengan adanya putusan itu, Argo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, kata Argo, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.
"Kami menyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar jenderal bintang dua ini.
Lihat Juga :