PAN Apresiasi KPK dan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:21 WIB
loading...
Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi KPK dan Kemensetneg menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan Barang Milik Negara (BMN). PAN mendukung pemerintah menertibkan aset-aset yang dimiliki negara.
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Baca juga: Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar)
"Tentu saya memberikan apresiasi karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya Rp571 T itu kontribusinya terhadap APBN enggak seimbang dengan nilai yang ada, oleh karena itu saya minta Mensetneg untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimiliki," kata anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Selasa (6/10). (Baca juga: PPP Bakal Kawal Penertiban Barang Milik Negara oleh KPK dan Kemensetneg)
Menurutnya, masalah aset BMN tersebut pertama masalah kepemilikan. Kedua, penguasaan. Menurutnya, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai. "Harusnya setelah dimiliki dikuasai (oleh negara) jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari Rp571 T, aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya. (Baca juga: Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara)
Dia menuturkan, ada aset BMN yang belum semuanya bisa disertifikasi oleh negara. Karenanya, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Dia meminta negara tidak melakukan pengabaian dan pembiaran. "Sebab bagaimanapun aset negara ini merupakan tempat-tempat yang sangat strategis, oleh karena itu pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa, setelah itu dilakukan asas legalitas," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Baca juga: Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar)
"Tentu saya memberikan apresiasi karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya Rp571 T itu kontribusinya terhadap APBN enggak seimbang dengan nilai yang ada, oleh karena itu saya minta Mensetneg untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimiliki," kata anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Selasa (6/10). (Baca juga: PPP Bakal Kawal Penertiban Barang Milik Negara oleh KPK dan Kemensetneg)
Menurutnya, masalah aset BMN tersebut pertama masalah kepemilikan. Kedua, penguasaan. Menurutnya, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai. "Harusnya setelah dimiliki dikuasai (oleh negara) jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari Rp571 T, aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya. (Baca juga: Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara)
Dia menuturkan, ada aset BMN yang belum semuanya bisa disertifikasi oleh negara. Karenanya, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Dia meminta negara tidak melakukan pengabaian dan pembiaran. "Sebab bagaimanapun aset negara ini merupakan tempat-tempat yang sangat strategis, oleh karena itu pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa, setelah itu dilakukan asas legalitas," tuturnya.
Lihat Juga :