PAN Apresiasi KPK dan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, akan lebih gampang bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan di sertifikasi. Kemudian penguasaan terhadap BMN yang dimiliki. "Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah legalitas yang ada, berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," ucapnya.
Kemudian, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, bisa saja ada penyabotan yang berkaitan dengan masalah pidana dan perdata. "Jadi misalkan ini orang gak mau bayar sewa, itu kan bisa aspek perdata, lalu kan bisa saja unsur pidana bisa masuk disitu, kalau udah KPK yang masuk tentu pihak-pihak ketiga ini akan getir juga," ucapnya.
Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN. Dia bilang, langkah ini strategis dan perlu didukung. "Ini langkah yang strategis dan itu harus di segerakan dan ditindaklanjuti dan KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi pihak Kemensetneg," imbuhnya.
Guspardi menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal aset BMN tersebut. Di antaranya bagaimana soal kepemilikan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Bagaimana masalah aset negara yang berkaitan dengan tiga lokasi itu GBK, Taman Mini, Kemayoran, ada aset-aset yang dipindah tangankan perlu juga ditelusuri apakah sesuai dengan prosedur atau enggak, apakah negara dirugikan dalam hal itu. Apa ada aspek KKN dan sebagainya, perlu juga kita cermati tuh," tuturnya.
Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian mendalam antara Mensetneg dan KPK secara aspek hukum. Bila KPK ikut dalam upaya penertiban aset ini, Komisi II akan meminta KPK serius menangani masalah ini. "Karena bagaimanapun ini aset negara yang kita lihat kontribusi nya terhadap APBN belum sebagaimana harapan kita," tegasnya
Kemudian, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, bisa saja ada penyabotan yang berkaitan dengan masalah pidana dan perdata. "Jadi misalkan ini orang gak mau bayar sewa, itu kan bisa aspek perdata, lalu kan bisa saja unsur pidana bisa masuk disitu, kalau udah KPK yang masuk tentu pihak-pihak ketiga ini akan getir juga," ucapnya.
Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN. Dia bilang, langkah ini strategis dan perlu didukung. "Ini langkah yang strategis dan itu harus di segerakan dan ditindaklanjuti dan KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi pihak Kemensetneg," imbuhnya.
Guspardi menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal aset BMN tersebut. Di antaranya bagaimana soal kepemilikan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Bagaimana masalah aset negara yang berkaitan dengan tiga lokasi itu GBK, Taman Mini, Kemayoran, ada aset-aset yang dipindah tangankan perlu juga ditelusuri apakah sesuai dengan prosedur atau enggak, apakah negara dirugikan dalam hal itu. Apa ada aspek KKN dan sebagainya, perlu juga kita cermati tuh," tuturnya.
Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian mendalam antara Mensetneg dan KPK secara aspek hukum. Bila KPK ikut dalam upaya penertiban aset ini, Komisi II akan meminta KPK serius menangani masalah ini. "Karena bagaimanapun ini aset negara yang kita lihat kontribusi nya terhadap APBN belum sebagaimana harapan kita," tegasnya
(cip)
Lihat Juga :