Praperadilan Napoleon Ditolak, Bareskrim Lanjutkan Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melanjutan proses penyidikan kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra setelah gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditolak majelis hakim. Kasus ini akan segera memasuki tahap satu.
"Ya kita berlanjut seperti biasa melanjutkan penyidikan yang sudah ada ya," kata Tim Hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo usai sidang, Selasa (6/9/2020).
Meski begitu dia belum mengetahui proses penyidikan kasus tersebut sampai mana. Dia hanya menegaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan jika semuanya telah selesai. "Lumayan sudah mau finishing," katanya. ( )
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Hakim Suharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). ( )
"Ya kita berlanjut seperti biasa melanjutkan penyidikan yang sudah ada ya," kata Tim Hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo usai sidang, Selasa (6/9/2020).
Meski begitu dia belum mengetahui proses penyidikan kasus tersebut sampai mana. Dia hanya menegaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan jika semuanya telah selesai. "Lumayan sudah mau finishing," katanya. ( )
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Hakim Suharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). ( )
(abd)