PSHK UII Ungkap Sejumlah Catatan Buruk Pengesahan RUU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga, kawasan hutan dapat dipergunakan untuk kegiatan berusaha yang mengabaikan upaya pelestarian lingkungan hidup,” terang Allan.
Menurut Allan, RUU Ciptaker juga mereduksi hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja berdasarkan Pasal 28D UUD 1945. Seperti pengaturan upah minimum yang tidak lagi diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak tetapi berdasarkan kondisi pertumbuhan dan inflasi ekonomi daerah serta ketenagakerjaan, kenaikan pengaturan jam lembur kerja, menghilangkan ketentuan istirahat panjang yang sebelumnya diatur secara ketat, serta mengubah ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan menjadi lebih tidak proporsional dan tidak berkeadilan.
Karena itu, dia menegaskan berdasarkan uraian catatan buruk tersebut, pihaknya mengajak masyarakat melakukan upaya untuk ‘menjegal’ RUU Cipta Kerja secara konstitusional. Lewat uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ini Deretan Dampak Buruknya bagi Rakyat)
“Melakukan Uji Formil dan Uji Materiil UU Omnibus Law Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi; dan/atau mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang untuk membatalkan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja,” pungkasnya.
Menurut Allan, RUU Ciptaker juga mereduksi hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja berdasarkan Pasal 28D UUD 1945. Seperti pengaturan upah minimum yang tidak lagi diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak tetapi berdasarkan kondisi pertumbuhan dan inflasi ekonomi daerah serta ketenagakerjaan, kenaikan pengaturan jam lembur kerja, menghilangkan ketentuan istirahat panjang yang sebelumnya diatur secara ketat, serta mengubah ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan menjadi lebih tidak proporsional dan tidak berkeadilan.
Karena itu, dia menegaskan berdasarkan uraian catatan buruk tersebut, pihaknya mengajak masyarakat melakukan upaya untuk ‘menjegal’ RUU Cipta Kerja secara konstitusional. Lewat uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ini Deretan Dampak Buruknya bagi Rakyat)
“Melakukan Uji Formil dan Uji Materiil UU Omnibus Law Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi; dan/atau mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang untuk membatalkan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :