Bawaslu Klaim Tim Pokja Efektif dalam Pencegahan Pelanggaran Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengklaim Tim Kelompok Kerja (Pokja) efektif dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 .
Indikatornya, Tim Pokja telah memberikan beberapa rekomendasi pembubaran terhadap kerumunan massa di beberapa daerah. Bawaslu menyebutkan Tim Pokja sampai saat ini sudah terbentuk di 50% daerah yang melaksanakan pilkada. (Baca juga: Jabatan Wali Kota Hasil Pilkada 2020 hanya 3,5 Tahun, Akhyar Gak Pede Tawarkan Perubahan Besar)
Sisanya, masih dalam proses pembentukan dan akan dipercepat. Semua itu untuk memudahkan koordinasi pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Tujuannya, agar segera bisa dilakukan perbaikan, terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye. Juga pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh Komisi Pemilihan Umum KPU),” ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2020).
Abhan mengatakan pentingnya kerja sama tim ini dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tim Pokja sendiri terdiri dari Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polri, dan TNI.
“Temuan Bawaslu akan direkomendasikan melalui Tim Pokja. Nantinya, akan dilakukan penindakan, baik berupa pembubaran atau penghentian kegiatan,” kata Abhan.
Abhan mengungkapkan beberapa kesimpulan dalam rapat Tim Pokja pada Senin (5/10/2020). Pertama, Tim Pokja dibentuk sebagai wadah untuk melakukan pencegahan dan penanganan protokol kesehatan COVID-19.
Kedua, harus mengoptimalkan koordinasi antara anggota tim. “Pertemuan, pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 harus dilaksanakan secara berkala. Pertemuannya dapat dilakukan melalui video conference sampai dengan tingkat kabupaten/kota yang fasilitasnya telah tersedia di kepolisian,” bunyi salah satu kesimpulan rapat tersebut.
Ketiga, mengedepankan proses pencegahan, seperti sosialisasi dengan memfokuskan kepada peserta pemilihan dan daerah rawan. Keempat, perlu rumusan struktur, tugas, dan fungsi pada masing-masing instansi dalam pelaksanaan kegiatan Tim Pokja.
Kelima, mendorong secara terus menerus kepada peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Keenam, memperkuat penegakkan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Anggota DPR seperti Bukan Wakil Rakyat)
Selanjutnya, Tim Pokja membuat grup WhatsApp untuk sarana komunikasi bersama. Terakhir, harus ada call center pengaduan dari masyarakat.
Indikatornya, Tim Pokja telah memberikan beberapa rekomendasi pembubaran terhadap kerumunan massa di beberapa daerah. Bawaslu menyebutkan Tim Pokja sampai saat ini sudah terbentuk di 50% daerah yang melaksanakan pilkada. (Baca juga: Jabatan Wali Kota Hasil Pilkada 2020 hanya 3,5 Tahun, Akhyar Gak Pede Tawarkan Perubahan Besar)
Sisanya, masih dalam proses pembentukan dan akan dipercepat. Semua itu untuk memudahkan koordinasi pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Tujuannya, agar segera bisa dilakukan perbaikan, terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye. Juga pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh Komisi Pemilihan Umum KPU),” ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2020).
Abhan mengatakan pentingnya kerja sama tim ini dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tim Pokja sendiri terdiri dari Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polri, dan TNI.
“Temuan Bawaslu akan direkomendasikan melalui Tim Pokja. Nantinya, akan dilakukan penindakan, baik berupa pembubaran atau penghentian kegiatan,” kata Abhan.
Abhan mengungkapkan beberapa kesimpulan dalam rapat Tim Pokja pada Senin (5/10/2020). Pertama, Tim Pokja dibentuk sebagai wadah untuk melakukan pencegahan dan penanganan protokol kesehatan COVID-19.
Kedua, harus mengoptimalkan koordinasi antara anggota tim. “Pertemuan, pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 harus dilaksanakan secara berkala. Pertemuannya dapat dilakukan melalui video conference sampai dengan tingkat kabupaten/kota yang fasilitasnya telah tersedia di kepolisian,” bunyi salah satu kesimpulan rapat tersebut.
Ketiga, mengedepankan proses pencegahan, seperti sosialisasi dengan memfokuskan kepada peserta pemilihan dan daerah rawan. Keempat, perlu rumusan struktur, tugas, dan fungsi pada masing-masing instansi dalam pelaksanaan kegiatan Tim Pokja.
Kelima, mendorong secara terus menerus kepada peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Keenam, memperkuat penegakkan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Anggota DPR seperti Bukan Wakil Rakyat)
Selanjutnya, Tim Pokja membuat grup WhatsApp untuk sarana komunikasi bersama. Terakhir, harus ada call center pengaduan dari masyarakat.
(kri)