Lindungi Korban, LBH Apik Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, baik korban maupun para pendamping masih kerap menemui berbagai hambatan selama penanganan kasus, terutama sistem hukum yang dinilai masih belum berpihak pada korban. Kesulitan lain yang dirasakan saat membangun dan mengakses pemulihan bagi para korban serta masih minimnya jumlah pendamping korban.
Payung hukum yang ada juga, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual seluruhnya. Misalnya, ada pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan lainnya.
“Itu semua belum yang belum di-cover dalam KUHP kita. Itu fakta. Belum lagi, para penyintas dan pendamping mengatakan proses pembuktian juga sangat sulit. Yang selama ini dipakai untuk pembuktian itu KUHAP, salah satunya mengatur keterangan saksi minimal dua orang,” keluhnya.
(Baca: Rentan Stigmatisasi, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Penanganan Khusus)
Asni memandang beban pembuktian terjadinya tindakan kekerasan seksual lebih banyak dibebankan pada korban. Bukan hanya mengalami, tapi juga bisa membuktikan bahwa dirinya adalah korban.
Payung hukum yang ada juga, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual seluruhnya. Misalnya, ada pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan lainnya.
“Itu semua belum yang belum di-cover dalam KUHP kita. Itu fakta. Belum lagi, para penyintas dan pendamping mengatakan proses pembuktian juga sangat sulit. Yang selama ini dipakai untuk pembuktian itu KUHAP, salah satunya mengatur keterangan saksi minimal dua orang,” keluhnya.
(Baca: Rentan Stigmatisasi, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Penanganan Khusus)
Asni memandang beban pembuktian terjadinya tindakan kekerasan seksual lebih banyak dibebankan pada korban. Bukan hanya mengalami, tapi juga bisa membuktikan bahwa dirinya adalah korban.
Lihat Juga :