Gabungan Serikat Pekerja Minta RUU Ciptaker Tidak Dibawa ke Rapat Paripurna
Senin, 05 Oktober 2020 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menyebut RUU Ciptaker memberikan janji semua akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan. Presiden FSPM Husni Mubarok mempertanyakan pekerjaan seperti apa yang diciptakan.
“RUU Ciptaker justru akan mengurangi jaminan akan pekerjaan. Lalu memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor,” terangnya.
Gabungan serikat pekerja itu menyatakan lima sikap terkait RUU Ciptaker. Pertama, menghentikan pembahasan RUU Ciptaker, serta tidak dibawa dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Kedua, memastikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak boleh diubah atau dikurangi.
Ketiga, merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dna membahas masalah yang tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Keempat, memastikan pasal-pasal di dalam subklaster ketenagalistrikan yang sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dihidupkan kembali. (Baca juga: 'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang)
Terakhir, serikat pekerja itu menyatakan mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
“RUU Ciptaker justru akan mengurangi jaminan akan pekerjaan. Lalu memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor,” terangnya.
Gabungan serikat pekerja itu menyatakan lima sikap terkait RUU Ciptaker. Pertama, menghentikan pembahasan RUU Ciptaker, serta tidak dibawa dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Kedua, memastikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak boleh diubah atau dikurangi.
Ketiga, merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dna membahas masalah yang tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Keempat, memastikan pasal-pasal di dalam subklaster ketenagalistrikan yang sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dihidupkan kembali. (Baca juga: 'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang)
Terakhir, serikat pekerja itu menyatakan mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
(kri)
Lihat Juga :