Selamatkan Aset Negara Rp571,5 triliun, PKB Dukung Sinergi KPK dan Kemensetneg

Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:52 WIB
loading...
Selamatkan Aset Negara...
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN). Sebab, aset negara adalah milik rakyat. Pemulihan aset itu sekaligus menambah pemasukan untuk negara.

Hal demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Dia mengatakan, Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemensetneg akan menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola swasta. BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"PKB ikut dukung MoU tersebut agar segara dapat dijalankan untuk pemulihan aset sekaligus dapat menambah pemasukan untuk negara. Terkadang MoU sulit dijalankan karena masih dilapangan masih ada ego sektoral, dan berbelit belit," kata Jazilul kepada wartawan, Minggu (4/10/2020). ( )

Senada dengan itu, Anggota DPR Fraksi PKB Daniel Johan menyambut baik kerja sama KPK dan Kemensetneg sebagai terobosan dan percontohan. Sebab, yang utama adalah memperbaiki sistem dan manajemen aset yang ada saat ini agar menjadi lebih kuat dan tegas.

"Sehingga nanti bisa berjalan baik dan memberikan kontribusi untuk pemasukan negara secara transparan dan signifikan," ucap Daniel. ( )

Sedangkan, Anggota DPR Fraksi PKB Faisol Reza mendukung langkah KPK dan Kemensetneg. Terlebih, kata dia, masih banyak aset BMN di luar sana yang perlu ditetibkan. "Saya setuju dan saya rasa masih banyak juga aset diluar yang tercatat 571 triliun itu yang memerlukan upaya sistematis supaya semua mendapatkan kejelasan status hukumnya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)