Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:37 WIB
loading...
Bantu Tangani Covid-19,...
Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD
A A A
Untuk membantu pemerintah guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memberikan alat kesehatan dan alat pelindung diri atau APD.

Dalam program bantuan ini, BPKH bermitra dengan kemaslahatan seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Bantuan-bantuan ini nantinya akan diberikan ke beberapa rumah sakit. Salah satunya ke RS UNHAS Makassar d dan RS Wahidin Sudirohusodo, Sulawesi Selatan, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,150 miliar untuk penyediaan alihfungsi ruang isolasi, ventilator, hepafilter dan X-Ray portable melalui BAZNAS.

Bantuan diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan oleh Abdul Hamid Paddu Anggota Dewan Pengawas BPKH bersama Syamsuniang Anggota Komisi VIII DPR RI kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disaksikan Direktur RS Unhas Makassar dan RS Wahidin Sudirohusodo.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, Abdul Hamid Paddu mengapresiasi tinggi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Abdul berharap agar semua pihak disiplin dalam menjalankan arahan pemerintah, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penerapan menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah saja, sebab tingkat keterpaparan masyarakat terhadap Covid-19 masih tinggi,” ujarnya.

Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari Program Kemaslahatan BPKH untuk membantu menanggulangi Covid-19. Sebelumnya BPKH juga telah memberikan bantuan senilai Rp6,5 miliar yang diberikan kepada 2 RS yakni RS Haji, Jakarta dan RS Syarif Hidayatullah, Tangerang, Banten.

Total nilai bantuan yang disalurkan BPKH untuk alkes dan APD bekerja sama dengan mitra kemaslahatan sebesar Rp10 miliar. Bantuan ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved