Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:37 WIB
loading...
Bantu Tangani Covid-19,...
Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD
A A A
Untuk membantu pemerintah guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memberikan alat kesehatan dan alat pelindung diri atau APD.

Dalam program bantuan ini, BPKH bermitra dengan kemaslahatan seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Bantuan-bantuan ini nantinya akan diberikan ke beberapa rumah sakit. Salah satunya ke RS UNHAS Makassar d dan RS Wahidin Sudirohusodo, Sulawesi Selatan, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,150 miliar untuk penyediaan alihfungsi ruang isolasi, ventilator, hepafilter dan X-Ray portable melalui BAZNAS.

Bantuan diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan oleh Abdul Hamid Paddu Anggota Dewan Pengawas BPKH bersama Syamsuniang Anggota Komisi VIII DPR RI kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disaksikan Direktur RS Unhas Makassar dan RS Wahidin Sudirohusodo.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, Abdul Hamid Paddu mengapresiasi tinggi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Abdul berharap agar semua pihak disiplin dalam menjalankan arahan pemerintah, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penerapan menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah saja, sebab tingkat keterpaparan masyarakat terhadap Covid-19 masih tinggi,” ujarnya.

Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari Program Kemaslahatan BPKH untuk membantu menanggulangi Covid-19. Sebelumnya BPKH juga telah memberikan bantuan senilai Rp6,5 miliar yang diberikan kepada 2 RS yakni RS Haji, Jakarta dan RS Syarif Hidayatullah, Tangerang, Banten.

Total nilai bantuan yang disalurkan BPKH untuk alkes dan APD bekerja sama dengan mitra kemaslahatan sebesar Rp10 miliar. Bantuan ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Makanan yang Baik untuk...
Makanan yang Baik untuk Kesehatan Otak dan Bisa Cegah Pikun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved