Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai 'Rayuan' Petahana di Pilkada

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:21 WIB
loading...
Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai Rayuan Petahana  di Pilkada
KPK mengingatkan agar pegawai dan BPD tidak terseret dalam kasus korupsi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Jumat (2/10/2020).

Dalam pertemuan itu, KPK mengingatkan agar pegawai dan BPD tidak terseret dalam kasus korupsi. Menurut KPK, pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.

“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakor yang diselenggarakan secara daring, Kamis 1 Oktober 2020. ( )

Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya berkaitan pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.

Modus-modus korupsi yang menurut Alex juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.

Alex juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.

Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi, baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.

Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum. “Semua pegawai yang bekerja di perbankan harus mempunyai integritas yang tinggi,” ujarnya.

Alex mencontohkan dalam pemberian kredit, sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan menindak jika debitur mengalami kredit macet.

Karena itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3982 seconds (0.1#10.140)