Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai 'Rayuan' Petahana di Pilkada
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:21 WIB
loading...
KPK mengingatkan agar pegawai dan BPD tidak terseret dalam kasus korupsi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Jumat (2/10/2020).
Dalam pertemuan itu, KPK mengingatkan agar pegawai dan BPD tidak terseret dalam kasus korupsi. Menurut KPK, pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakor yang diselenggarakan secara daring, Kamis 1 Oktober 2020. (Baca Juga: Lewat Twitter, Trump Konfirmasi Dirinya Terinfeksi Covid-19 )
Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya berkaitan pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.
Modus-modus korupsi yang menurut Alex juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.
Alex juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi, baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.
Dalam pertemuan itu, KPK mengingatkan agar pegawai dan BPD tidak terseret dalam kasus korupsi. Menurut KPK, pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakor yang diselenggarakan secara daring, Kamis 1 Oktober 2020. (Baca Juga: Lewat Twitter, Trump Konfirmasi Dirinya Terinfeksi Covid-19 )
Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya berkaitan pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.
Modus-modus korupsi yang menurut Alex juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.
Alex juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi, baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.
Lihat Juga :