Segera Disahkan, RUU Cipta Kerja Lindungi Usaha Masyarakat Sekitar Hutan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 06:59 WIB
loading...
Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beragam manfaat dan keuntungan dinilai akan didapatkan oleh masyarakat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan segera diundangkan.
Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan.
Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," tutur Anggota Panja Cipta kerja dan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, Jumat 2 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.(Baca juga: Bawaslu Usul Jatah Kampanye Pelanggar Protokol Kesehatan Dikurangi )
Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan.
Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," tutur Anggota Panja Cipta kerja dan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, Jumat 2 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.(Baca juga: Bawaslu Usul Jatah Kampanye Pelanggar Protokol Kesehatan Dikurangi )
Lihat Juga :