DPR: Tak Cukup Didata, Pelanggaran Kampanye Harus Ditindak

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 21:27 WIB
loading...
DPR: Tak Cukup Didata, Pelanggaran Kampanye Harus Ditindak
Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Bawaslu menindak tegas pelanggar kampanye dalam Pilkada 2020. FOTO/DOK.dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI mesti menindak semua temuan pelanggaran kampanye . Itu supaya pelanggaran serupa tidak kembali terulang dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berjalan lancar.

"Bawaslu jangan hanya melihat dan bekerja untuk mencari, menemukan pelanggaran saja. Bawaslu harus ikut juga berperan serta mengimbau, menegakkan protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pilkada ini," kata Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada media, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, Bawaslu perlu memproses secara adil setiap pelanggaran yang muncul pada tahapan kampanye. Instrumen yang mengatur sanksi telah ada tinggal implementasi di lapangan. ( )

"Apabila ada pelanggaran dalam proses tahapan pilkada menurut saya dan sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Bawaslu cukup memberikan peringatan satu kepada pasangan calon sebagai penanggung jawab tim sukses atau massanya," katanya.

Data-data yang disuguhkan Bawaslu berupa jumlah pelanggaran merupakan sebuah evaluasi dan pembelajaran. Namun Bawaslu harus konsisten melaksanakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tanpa ada diskresi di Bawaslu daerah yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan menjadi preseden di tempat lain.

"Bawaslu RI harus tegas kepada Bawaslu daerah dalam menerapkan Perbawaslu-nya tanpa tafsir supaya tidak menimbulkan pro dan kontra," katanya. ( )

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menambahkan, pemberian sanksi harus sudah dilakukan terhadap pelanggar pada masa kampanye. Sinergitas semua instansi yang terlibat di pilkada perlu dijaga supaya terwujud situasi yang kondusif.

"PKPU yang baru 13/2020 ini kan sudah dijalankan dan beberapa sanksi juga sudah dijalankan oleh TNI, Polri dan pihak penyelenggara KPU dan pengawas dalam hal ini Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan aturan main berikut sanksinya sudah disosialisasikan, termasuk oleh partai politik. "Partai Golkar sudah memberikan edaran kepada seluruh DPD tingkat II dan kabupaten kota dan provinsi, dan untuk berkoordinasi dengan calon yang didukung dan diusung oleh untuk mematuhi protokol COVID, dan akan mengenakan sanksi juklak yang sudah digariskan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)