Usai Gelar Perkara, Belum Juga Ada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:25 WIB
loading...
Usai Gelar Perkara,...
Sejumlah anggota dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/8/2020). FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Jaksa rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).

Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa. (Baca juga: Libatkan Jaksa dalam Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Ini Alasan Polri )

"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.

Kendati begitu, Awi memastikan, gelar perkara ini menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu hingga kini, polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.

"Mengungkap pidana yang terjadi akan mengerucut untuk mencari tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana. Kemarin Kabareskrim sudah sampaikan Pasal 187 dan 188 kan dengan sengaja atau kealpaan ini tentu mengerucut kesana," ucap Awi. (Baca juga: Bareskrim dan JPU Gelar Perkara, Siapa Tersangka Pembakar Gedung Utama Kejagung? )

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Infografis
Satu Tahun Invasi Rusia...
Satu Tahun Invasi Rusia ke Ukraina, Belum Ada Tanda Akan Damai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved