DPR Sebut Peran PT Pos Indonesia Strategis dalam Ekosistem Logistik Nasional
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Ekosistem Logistik Nasional (NLE), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini bea cukai sebagai sektor terdepan. Sebenarnya, menurut Evita, tidak masalah, karena mungkin cara pandang logistik kita adalah dari titik datang dan keluar barang. Namun, intinya adalah bagaimana menciptakan efisiensi biaya dan waktu bagi para pengguna, serta bagaimana mengatur keterlibatan para stakeholder yang ada.
Evita menambahkan, NLE adalah Ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem – sistem logoistik yang telah ada.
Menurut Evita, karena sangat luasnya bidang yang ditangani, dan banyaknya sektor yang terlibat, maka dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat, tidak lagi sekadar Perpres atau Inpres tapi semacam UU Sistem Logistik Nasional. “Saya sepakat jika logistik ini diatur dalam UU tersendiri, mungkin sebagai payung dari UU yang ada. Ini urusan yang sangat besar, dan kunci dari upaya peningkatan investasi, dan daya saing ekonomi, apalagi Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas sudah tidak uptodate lagi dengan perkembangan baru yang sangat cepat,” ujar Evita Nursanty.
Apalagi selama ini, terdapat sejumlah peraturan yang mengatur logistik seperti Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres No. 48/2014 tentang Perubahan Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres No. 74/2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019. Hal ini disebut karena ada kesamaan urgensi terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas).
Belum lagi kaitannya dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jadi kita usulkan penataan logistik secara menyeluruh, bukan sepotong -sepotong,” sambung Evita.
Evita menambahkan, NLE adalah Ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem – sistem logoistik yang telah ada.
Menurut Evita, karena sangat luasnya bidang yang ditangani, dan banyaknya sektor yang terlibat, maka dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat, tidak lagi sekadar Perpres atau Inpres tapi semacam UU Sistem Logistik Nasional. “Saya sepakat jika logistik ini diatur dalam UU tersendiri, mungkin sebagai payung dari UU yang ada. Ini urusan yang sangat besar, dan kunci dari upaya peningkatan investasi, dan daya saing ekonomi, apalagi Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas sudah tidak uptodate lagi dengan perkembangan baru yang sangat cepat,” ujar Evita Nursanty.
Apalagi selama ini, terdapat sejumlah peraturan yang mengatur logistik seperti Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres No. 48/2014 tentang Perubahan Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres No. 74/2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019. Hal ini disebut karena ada kesamaan urgensi terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas).
Belum lagi kaitannya dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jadi kita usulkan penataan logistik secara menyeluruh, bukan sepotong -sepotong,” sambung Evita.
(cip)
Lihat Juga :