Rilis Peringatan Hari Santri 2020, Wamenag Paparkan Kontribusi Santri
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
"Ketiga, santri juga memiliki kontribusi besar terhadap pengarusutamaan wacana keagamaan yang moderat," paparnya.
"Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila, adalah bukti konkret peran santri," katanya. (Baca juga: Hari Santri, Kemenag Berikan Akses Pendidikan Terbaik kepada Para Santri )
Lantas, apa yang dilakukan negara, pemerintah, khususnya Kementerian Agama, kepada santri? Wamenag menjelaskan dua hal. Pertama, memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri. "Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan," tuturnya.
Kedua, membuka akses yang luas kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik. "Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan," katanya.
Menurut Wamenag, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.
"Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila, adalah bukti konkret peran santri," katanya. (Baca juga: Hari Santri, Kemenag Berikan Akses Pendidikan Terbaik kepada Para Santri )
Lantas, apa yang dilakukan negara, pemerintah, khususnya Kementerian Agama, kepada santri? Wamenag menjelaskan dua hal. Pertama, memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri. "Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan," tuturnya.
Kedua, membuka akses yang luas kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik. "Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan," katanya.
Menurut Wamenag, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.
Lihat Juga :