3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:18 WIB
loading...
A A A
KPU pun meminta tambahan anggaran untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi para petugasnya. Sebelumnya, APD ini tidak masuk dalam dana hibah daerah untuk pilkada.

Permasalahan pelaksanaan pilkada belum selesai karena saat pendaftaran cakada pada 4-6 September 2020 banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu, muncul desakan kepada KPU untuk mendiskualifikasi cakada yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya, seperti kampanye.

Ilham menyatakan, lembaganya tidak bisa melakukan itu karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada. Yang membuat paslon didiskualifikasi adalah petahana yang melakukan mutasi pejabat enam bulan menjelang pilkada, money politics, dan pelanggaran dana kampanye.

KPU sepertinya belajar dari pengalaman menerapkan peraturan larangan mantan narapidana koruptor maju. Saat itu, aturan tersebut dibatalkan karena tidak ada dalam UU. "Bawaslu menganggap tidak ada di UU. Setiap ada sengketa di Bawaslu, diperbolehkan kembali," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin...
MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing
Hasil Sidang MK: Willy...
Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved