3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:18 WIB
loading...
A A A
KPU pun meminta tambahan anggaran untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi para petugasnya. Sebelumnya, APD ini tidak masuk dalam dana hibah daerah untuk pilkada.

Permasalahan pelaksanaan pilkada belum selesai karena saat pendaftaran cakada pada 4-6 September 2020 banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu, muncul desakan kepada KPU untuk mendiskualifikasi cakada yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya, seperti kampanye.

Ilham menyatakan, lembaganya tidak bisa melakukan itu karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada. Yang membuat paslon didiskualifikasi adalah petahana yang melakukan mutasi pejabat enam bulan menjelang pilkada, money politics, dan pelanggaran dana kampanye.

KPU sepertinya belajar dari pengalaman menerapkan peraturan larangan mantan narapidana koruptor maju. Saat itu, aturan tersebut dibatalkan karena tidak ada dalam UU. "Bawaslu menganggap tidak ada di UU. Setiap ada sengketa di Bawaslu, diperbolehkan kembali," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin...
MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing
Hasil Sidang MK: Willy...
Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved