3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:18 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mudah. Ancaman penularan virus Sars Cov-II masih menghantui masyarakat.
Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih melanjutkan pilkada di 270 daerah dan pemungutan suara akan dilakukan 9 Desember nanti. Masalahnya, pilkada yang identik dengan keramaian dinilai sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
(Baca juga: Pakar Epidemiologi Tak Yakin Protokol Kesehatan Dipatuhi di Pilkada ).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menerangkan, pihaknya awalnya memberikan tiga opsi pelaksanaan pilkada lanjutan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar yang menentukan waktu pilkada lanjutan adalah KPU. Namun, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu harus kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU.
(Baca juga: Kenakan Jas dan Peci, Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila ).
Pilihannya, jatuh pada 9 Desember 2020. Maka, menurutnya, KPU meminta pendapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan pilkada ini. "Pilkada ini bisa diselenggarakan dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19," ujarnya menirukan jawaban gugus tugas, dalam diskusi daring "Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita?, Rabu (30/9/2020).
Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih melanjutkan pilkada di 270 daerah dan pemungutan suara akan dilakukan 9 Desember nanti. Masalahnya, pilkada yang identik dengan keramaian dinilai sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
(Baca juga: Pakar Epidemiologi Tak Yakin Protokol Kesehatan Dipatuhi di Pilkada ).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menerangkan, pihaknya awalnya memberikan tiga opsi pelaksanaan pilkada lanjutan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar yang menentukan waktu pilkada lanjutan adalah KPU. Namun, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu harus kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU.
(Baca juga: Kenakan Jas dan Peci, Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila ).
Pilihannya, jatuh pada 9 Desember 2020. Maka, menurutnya, KPU meminta pendapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan pilkada ini. "Pilkada ini bisa diselenggarakan dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19," ujarnya menirukan jawaban gugus tugas, dalam diskusi daring "Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita?, Rabu (30/9/2020).
Lihat Juga :