Kapolri Didesak Tangkap Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang

Rabu, 30 September 2020 - 16:51 WIB
loading...
Kapolri Didesak Tangkap Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang
Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menangkap terpidana mati kasus narkoba WNA asal China Cai Chang Pan yang kabur dari Lapas Tangerang. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pelarian terdakwa mati kasus narkoba warga negara China, Cai Chang Pan dari Lapas Tangerang beberapa waktu lalu, menjadi sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Untuk itu, selain mengungkap kejanggalan di kasus pelarian Cai Chang Pan, Komisi III DPR mendesak Kapolri segera menangkap kembali Cai Chang Pan dan juga oknum terkait yang telah membantu pelarian terdakwa yang telah kabur dua kali itu. (Baca juga: Polda Metro Jaya Cekal Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang)

“Cai Chang Pan, banyak sekali kejanggalan, soal petugas yang dikatakan ketiduran pada saat jam larinya Cai Chang Pan, kejadiannya jam 2 pagi, saat apel pagi dengan gampangnya petugas percaya saja pada keterangan teman satu sel bahwa Cai Chang Pan tidur di dalamnya,” kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam Raker Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).

Padahal, sambung Habib, apel pada pukul 6 pagi itu sesuatu yang penting karena, seringkali narapidana kabur di malam hari karena di waktu itu banyak orang lengah. Ada waktu 11 jam untuk Cai Chang Pan kabur sebelum akhirnya terungkap pada apel siang. Itu waktu yang cukup banyak untuk Cai Chang Pan berlari jauh. Begitu juga soal kepemilikan ponsel yang dianggap lumrah di lapas. (Baca juga: Sempat Pulang ke Bogor, Istri Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang Diperiksa)

“HP hal biasa ada di dalam lapas, dikatakan petugas HP-nya dibawa nggak, lalu ada yang berkata “saya bawa HP” kata teman di kamarnya. Dan CCTV yang tidak mengcover seluruh area lapas. Ini aneh sekali CCTV itu murah, RT saja bisa mengcover wilayahnya dengan CCTV. Ini murni persoalan di lapas yang perlu diperbaiki, Polri jangan mau kena getahnya. Polri harus mampu mengejar dan menangkap Cai Chang Pan ini,” desak politikus Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Darajatun berpandangan kasus larinya tahanan atas nama Cai Chang Pan ini patut menjadi perhatian. Karena, dia sudah berasil kabur dua kali dan sudah didakwa hukuman mati. “Kita yakin dia bagian dari international crime, jadi saya mengharap bahwa kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Polri untuk bisa segera menangkap orang tersebut,” pinta mantan Wakapolri itu.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, narkoba merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa. Pelarian terpidana mati yang sudah dua kali ini, Sudding meyakini bahwa Cai Chang Pan bukan orang biasa. (Baca juga: Gembong Narkoba Kabur, Legislator Duga Ada Keterlibatan Orang dalam)

Untuk itu, politikus PAN itu meminta agar pengusutan kasus ini tidak sekedar melihat pelarian diri Cai Chang Pan saja, karena persiapan perencanaan melarikan diri Cai Chang Fan itu dilakukan selama 8 bulan, mulai menggali terowongan ke bawah sampai tembus keluar lapas. Sehingga, tidak mungkin itu dilakukan tanpa ada kerja sama orang yang ada di dalam atau kerja sama dengan mafia atau bandar yang ada di luar, apalagi Cai Chang Fan juga memegang alat komunikasi yang ikut memudahkan. “Oleh karenanya saya minta jajaran kepolisian diusut, bukan hanya konteks pelarian tapi siapa yang turut serta dan membantu pelarian terpidana yang kabur ini, oknum di lapas perlu dimintai pertanggung jawaban hukum, saya yakin pasti ada,” ujar Sudding.

Menurut Sudding, selama delapan bulan pelaku mempersiapkan penggalian tanah dengan ke dalaman 3 meter, diameter 1,5 meter dan kepanjangan sampai keluar 30 meter. ”Tidak jelas di mana hasil galian tanah. Sesuatu hal yang tidak mungkin tidak ada kerja sama. Lalu tadi disebutkan alat-alat yang digunakan, saya minta diproses pihak-pihak yang memberikan bantuan dalam pelarian terpidana mati,” tandasnya. *kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)