Para Sekda Diminta Pastikan Netralitas ASN Terjaga di Pilkada 2020

Rabu, 30 September 2020 - 14:15 WIB
loading...
Para Sekda Diminta Pastikan...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan agar para sekretaris daerah (Sekda) dapat memastikan netralitas ASN di daerah tetap terjaga di Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini tengah digelar. Dia menyampaikan agar para sekretaris daerah (Sekda) dapat memastikan netralitas ASN di daerah tetap terjaga.

“Pak Menpan RB mengingatkan bahwa sebentar lagi ada pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Lebih-lebih mungkin ada yang petahana ikut maju sebagai calon. Diharapkan bapak ibu sekda sebagai pimpinan ASN tertinggi di lingkungan masing-masing memastikan netralitas ASN. Memang ini bukan tugas yang ringan,” ujarnya dalam Rakornas Forum Sekretaris Daerah di Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Pastikan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2020)

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori juga mengingatkan agar netralitas ASN terjaga selama pilkada. Dia meminta agar para sekda dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bawaslu terkait netralitas ini.

“Hal lain yang tidak kalah penting saya kira ini perlu bersinergi dengan Bawaslu yaitu untuk mendorong. Terutama untuk mendorong netralitas ASN,” tandasnya.

Selain itu koordinasi dengan Bawaslu dilakukan untuk mendorong pemantauan terhadap indikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan petahana atau ASN. (Baca juga: Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020)

“Seperti mobilisasi ASN dalam kampanye. Lalu politisasi pemberian bantuan sosial. Mengajak untuk mendukung calon tertentu sampai untuk penggunaan aset pemda untuk kampanye pilkada. Saya kira ini perlu mendapat perhatian dari teman-teman sekda provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2357 seconds (0.1#10.140)