PCINU China: Umat Islam Jangan Terprovokasi Isu Penghancuran Masjid di Xinjiang
Rabu, 30 September 2020 - 02:07 WIB
loading...
Salah satu masjid di Xinjiang, China. Foto/Nestia
A
A
A
JAKARTA - Isu penghancuran ribuan masjid di Xinjiang, China yang bersumber dari sebuah lembaga think tank di Australia belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Rois Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) China Imron Rosyadi Hamid mengharapkan agar Umat Islam Indonesia tidak terprovokasi pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.
Menurut Imron, berita yang menyebut terjadinya penghancuran ribuan masjid di Xinjiang oleh Pemerintah China itu seperti mengulang berita-berita sama yang pernah beredar beberapa tahun lalu dari sumber-sumber media barat dan sudah dibantah otoritas China.
(Baca: Lembaga Think Tank Australia: China Hancurkan Ribuan Masjid di Xinjiang)
"PCINU Tiongkok perlu menyampaikan informasi berdasarkan kenyataan yang kami saksikan berkait kehidupan beragama di China. Aktivitas umat Islam di Tiongkok berlangsung normal termasuk keberadaan masjid-masjid di berbagai kota yang terpelihara dengan baik dan warga muslim, termasuk dari Indonesia bebas beribadah di dalamnya," ujar Imron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan Imron, konstitusi China memberikan kebebasan beragama bagi rakyatnya untuk memeluk agama atau tidak (pasal 36). Ada 5 agama resmi di China yang difasilitasi oleh Pemerintah China yakni Islam, Protestan, Katolik, Budha dan Tao.
Menurut Imron, berita yang menyebut terjadinya penghancuran ribuan masjid di Xinjiang oleh Pemerintah China itu seperti mengulang berita-berita sama yang pernah beredar beberapa tahun lalu dari sumber-sumber media barat dan sudah dibantah otoritas China.
(Baca: Lembaga Think Tank Australia: China Hancurkan Ribuan Masjid di Xinjiang)
"PCINU Tiongkok perlu menyampaikan informasi berdasarkan kenyataan yang kami saksikan berkait kehidupan beragama di China. Aktivitas umat Islam di Tiongkok berlangsung normal termasuk keberadaan masjid-masjid di berbagai kota yang terpelihara dengan baik dan warga muslim, termasuk dari Indonesia bebas beribadah di dalamnya," ujar Imron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan Imron, konstitusi China memberikan kebebasan beragama bagi rakyatnya untuk memeluk agama atau tidak (pasal 36). Ada 5 agama resmi di China yang difasilitasi oleh Pemerintah China yakni Islam, Protestan, Katolik, Budha dan Tao.
Lihat Juga :