Kemlu dan Kemenkumham Tandatangani Perjanjian Kerja Sama soal WNA

Selasa, 29 September 2020 - 21:22 WIB
loading...
Kemlu dan Kemenkumham...
Ditjen Protkons Kemlu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (Ditjen Protkons) Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia. PKS ini melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi.

Sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, telah menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan. (Baca juga:

“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto dalam keterangan resminya kepada SINDOnews, Rabu (29/9/2020). (Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona WNA dan Tak Punya BPJS)

“Tentunya kita akan terus berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting,” balas Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting.

Komitmen kedua pihak ini diperkuat kembali melalui dibentuknya mekanisme bilateral yang diikat dalam penandatanganan PKS tentang Notifikasi dan Akses Kekonsuleran. Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain: (i) pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif, dan (ii) pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.

PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

“Sekiranya kerja sama ini dapat terus memacu kita untuk terus meningkatkan kinerja, dan juga mekanisme yang efektif antar instansi,” kata Andy.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan WNA di Indonesia.Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa COVID-19.

Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Di masa pandemi COVID-19 sampai September 2020, Kemlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang, WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang. (Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal)

Sampai dengan September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 izin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WNA untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian berbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)