Pembubaran Kegiatan KAMI, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Selasa, 29 September 2020 - 12:14 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, bahwa pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya kemarin merupakan tindakan yang tidak demokratis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya kemarin merupakan tindakan yang tidak demokratis.
(Baca juga: Acara KAMI Dipersekusi, Fadli Zon Tegaskan Rakyat Mencatat dan Mengingat)
Said berpendapat, aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Maka itu kata dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut.
(Baca juga: Acara KAMI Dihalangi Massa, Politikus PAN: Itu Tindakan Represif)
"Aksi blokade, sweeping, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara, yaitu freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, freedom of assembly (hak untuk berkumpul), dan freedom of expression (hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat)," ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan, dalam sebuah negara demokratis, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara, bukan justru sebaliknya.
(Baca juga: Acara KAMI Dipersekusi, Fadli Zon Tegaskan Rakyat Mencatat dan Mengingat)
Said berpendapat, aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Maka itu kata dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut.
(Baca juga: Acara KAMI Dihalangi Massa, Politikus PAN: Itu Tindakan Represif)
"Aksi blokade, sweeping, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara, yaitu freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, freedom of assembly (hak untuk berkumpul), dan freedom of expression (hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat)," ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan, dalam sebuah negara demokratis, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara, bukan justru sebaliknya.
Lihat Juga :