Pihak Tergugat Tak Hadiri Sidang Hasil Munas III Peradi RBA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sengketa Musyawarah Nasional III Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat ( Munas III Peradi RBA ) memasuki babak baru. Sidang gugatan atas hasil Munas III Peradi RBA mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Senin (29/9/2020).
Pihak penggugat yakni kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Pilipus Tarigan. Sementara pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA yakni Luhut Pangaribuan. (Baca juga: Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA)
Dalam persidangan perdana tersebut tidak dihadiri pihak tergugat. Karena tergugat tidak hadir, majelis hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sidang lanjutan digelar 6 Oktober 2020. (Baca juga: PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan)
Pihak penggugat pun mempertanyakan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. "Bahwa mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat James Erikson Tamba kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2020).
Menurut Tamba, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir sidang perdana. Terlebih lagi, ketidakhadiran tersebut tanpa informasi sebelumnya. "Ini sungguh contoh perilaku yang buruk. Patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," ujarnya. (Baca juga: Masa Pandemi, Ini Cara Advokat Adaptasi Tangani Perkara)
Ke depan, Tamba berharap para tergugat hadir di persidangan. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dan perkara bisa cepat diselesaikan.
"Berdasarkan desas-desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA. Mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar," tuturnya.
Pihak penggugat yakni kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Pilipus Tarigan. Sementara pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA yakni Luhut Pangaribuan. (Baca juga: Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA)
Dalam persidangan perdana tersebut tidak dihadiri pihak tergugat. Karena tergugat tidak hadir, majelis hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sidang lanjutan digelar 6 Oktober 2020. (Baca juga: PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan)
Pihak penggugat pun mempertanyakan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. "Bahwa mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat James Erikson Tamba kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2020).
Menurut Tamba, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir sidang perdana. Terlebih lagi, ketidakhadiran tersebut tanpa informasi sebelumnya. "Ini sungguh contoh perilaku yang buruk. Patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," ujarnya. (Baca juga: Masa Pandemi, Ini Cara Advokat Adaptasi Tangani Perkara)
Ke depan, Tamba berharap para tergugat hadir di persidangan. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dan perkara bisa cepat diselesaikan.
"Berdasarkan desas-desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA. Mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar," tuturnya.
(poe)