Pilkada di Tengah Pandemi, DPR Dorong Pemerintah Segera Keluarkan Perppu
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 di tengah pandemi COVID-19 . Keberadaan Perppu dinilai lebih kuat dibandingkan hanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
”Kami sudah menyarankan untuk mengeluarkan Perppu, harapannya sesegera mungkin. Itu tergantung pemerintah (waktunya), kita tidak bisa mendesak. Tapi kita sudah memberikan underline untuk melakukan itu supaya kita bisa melakukan kerja bersama agar tidak terjadi hal-hal di masa-masa berikutnya akan terjadi complain of court (gugatan hukum) itu di pengadilan,” ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Rasionalitas Penundaan Pilkada 2020)
Azis mengatakan, jika ada Perppu maka tidak akan ada alasan bagi pihak-pihak tertentu yang akan menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) ataupun PTUN. ”Perppu itu pada saat dikeluarkan otomatis langsung berlaku, tinggal pengesahannya dalam masa sidang berikutnya, DPR bisa mensahkan,” katanya.
Disinggung mengenai adanya kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini Mendagri dengan Komisi II DPR bahwa untuk dasar hukum pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 cukup dilakukan revisi PKPU, politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa hal itu memang menjadi keputusan di tingkat komisi yang merupakan satu alat kelengkapan di DPR. (Baca juga: Wujudkan Pemilih Berkualitas, DPS Pilkada Medan Diuji Publik)
”Itu merupakan satu keputusan revisi PKPU, yang secara hukum tata negara, menurut pandangan kami, perlu dilakukan peningkatan dalam hal ini (dikeluarkan) Perppu,” tutupnya.
”Kami sudah menyarankan untuk mengeluarkan Perppu, harapannya sesegera mungkin. Itu tergantung pemerintah (waktunya), kita tidak bisa mendesak. Tapi kita sudah memberikan underline untuk melakukan itu supaya kita bisa melakukan kerja bersama agar tidak terjadi hal-hal di masa-masa berikutnya akan terjadi complain of court (gugatan hukum) itu di pengadilan,” ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Rasionalitas Penundaan Pilkada 2020)
Azis mengatakan, jika ada Perppu maka tidak akan ada alasan bagi pihak-pihak tertentu yang akan menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) ataupun PTUN. ”Perppu itu pada saat dikeluarkan otomatis langsung berlaku, tinggal pengesahannya dalam masa sidang berikutnya, DPR bisa mensahkan,” katanya.
Disinggung mengenai adanya kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini Mendagri dengan Komisi II DPR bahwa untuk dasar hukum pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 cukup dilakukan revisi PKPU, politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa hal itu memang menjadi keputusan di tingkat komisi yang merupakan satu alat kelengkapan di DPR. (Baca juga: Wujudkan Pemilih Berkualitas, DPS Pilkada Medan Diuji Publik)
”Itu merupakan satu keputusan revisi PKPU, yang secara hukum tata negara, menurut pandangan kami, perlu dilakukan peningkatan dalam hal ini (dikeluarkan) Perppu,” tutupnya.
(kri)