Langkah Tommy Soeharto Gugat Menkumham Dinilai Bentuk Perlawanan

Senin, 28 September 2020 - 13:11 WIB
loading...
Langkah Tommy Soeharto...
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra yang biasa disapa Tommy Soeharto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai bentuk perlawanannyamempertahankan Partai Berkarya.

Adapun gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT itu terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

"Ini bentuk perlawanan Tommy untuk merebut kembali Berkarya, partai yang ia dirikan," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).

Dengan demikian, lanjut dia, tinggal bagaimana Tommy Soeharto membeberkan bukti kuat di pengadilan nantinya. "Apa bisa Tommy bisa menang di gugatan itu," ujarnya.(Baca juga: Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly )

Sekadar diketahui, Partai Berkarya terpecah menjadi dua kubu, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dengan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR. Perpecahan itu berawal dari musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digagas kubu Muchdi PR.

Adapun Munaslub Partai Berkarya itu digelar pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Namun, Tommy Soeharto menggelar terlebih dahulu rapat pleno dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Berkarya di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2020.

Saat itu, Tommy Soeharto memecat sejumlah kader Partai Berkarya yang menginisiasi Munaslub kubu Muchdi PR itu. Namun, sekelompok pendukung Muchdi PR yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya itu tetap menggelar Munaslub.. (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Munaslub itu pun menghasilkan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya, dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderalnya. Kemudian, pada Kamis 23 Juli 2020, Badaruddin Andi Picunang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kepada Yasonna Laoly, Badar melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya itu serta menyerahkan akta notaris perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pengurus. Permohonan kubu Muchdi PR pun disetujui Yasonna Laoly.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved