Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT
Senin, 28 September 2020 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal kita tahu saat ini internet berkualitas adalah keinginan banyak pihak, apalagi dimasa covid 19 ini, dimana banyak pihak yang melakukan aktivitasnya mengandalkan penggunaan data internet. Oleh sebab itu, saya mendesak kepada Kementerian BUMN untuk segera berkomunikasi dengan Kominfo dalam rangka menerbitkan regulasi terkait dengan OTT," ungkapnya.
"Operator dalam negeri seperti Telkom dan lainnya sudah habis-habisan berinvestasi dalam rangka menyediakan jaringan hingga pelosok negeri tetapi ternyata habis untuk OTT yang tidak begitu banyak berkontribusi untuk kepentingan nasional kita, akhirnya internet kita menjadi lambat. Untuk itu, Saya berharap terjadi kolaborasi antara operator dan OTT, sehingga terdapat pengaturan penggunaan bandwith yang seimbang, dengan demikian akan menguntungkan masyarakat secara umum, operator dan juga pelaku bisnis OTT," tambah Anggota Komisi VI DPR ini.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, OTT memang telah dikenakan PPN oleh negara melalui Perpu 1/2020 yang dipertegas dengan Permenkeu 48/2020. Namun PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat. Dalam Perpu 1/2020 juga telah ada landasan hukum untuk mengenakan PPh kepada OTT, namun detilnya harus segera diatur dalam Permenkeu.
Di samping itu Andre menambahkan, saat ini regulasi yang ada berlaku secara asimetris. Industri telekomunikasi diatur dengan sangat ketat baik pajak maupun kewajiban PNBP lainnya termasuk kewajiban untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah terpencil, sedangkan OTT relatif tidak terikat oleh aturan tersebut.
Hal ini membuat persaingan cenderung menjadi tidak sehat. Oleh sebab itu operator telekomunikasi tidak mendapat apa-apa dari menjamurnya OTT. Andre Rosiade juga menyoroti perihal absennya regulasi teknis terkait dengan OTT. Menurutnya, regulasi teknis terkait tentang OTT mendesak untuk segera diterbitkan demi menjaga kepentingan nasional.
"Operator dalam negeri seperti Telkom dan lainnya sudah habis-habisan berinvestasi dalam rangka menyediakan jaringan hingga pelosok negeri tetapi ternyata habis untuk OTT yang tidak begitu banyak berkontribusi untuk kepentingan nasional kita, akhirnya internet kita menjadi lambat. Untuk itu, Saya berharap terjadi kolaborasi antara operator dan OTT, sehingga terdapat pengaturan penggunaan bandwith yang seimbang, dengan demikian akan menguntungkan masyarakat secara umum, operator dan juga pelaku bisnis OTT," tambah Anggota Komisi VI DPR ini.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, OTT memang telah dikenakan PPN oleh negara melalui Perpu 1/2020 yang dipertegas dengan Permenkeu 48/2020. Namun PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat. Dalam Perpu 1/2020 juga telah ada landasan hukum untuk mengenakan PPh kepada OTT, namun detilnya harus segera diatur dalam Permenkeu.
Di samping itu Andre menambahkan, saat ini regulasi yang ada berlaku secara asimetris. Industri telekomunikasi diatur dengan sangat ketat baik pajak maupun kewajiban PNBP lainnya termasuk kewajiban untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah terpencil, sedangkan OTT relatif tidak terikat oleh aturan tersebut.
Hal ini membuat persaingan cenderung menjadi tidak sehat. Oleh sebab itu operator telekomunikasi tidak mendapat apa-apa dari menjamurnya OTT. Andre Rosiade juga menyoroti perihal absennya regulasi teknis terkait dengan OTT. Menurutnya, regulasi teknis terkait tentang OTT mendesak untuk segera diterbitkan demi menjaga kepentingan nasional.
Lihat Juga :