Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas

Minggu, 27 September 2020 - 23:15 WIB
loading...
Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas
M Busyro Muqoddas (tengah). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas menjelaskan tentang posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo.

Bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Hardjuno Wiwoho, Busyro menjadi pengacara Bambang.

Busyro menegaskan perkara Bambang bukan kasus dugaan korupsi melainkan kasus administrasi. “Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tuturBusyro di Jakarta, Minggu (27/9/2020) dalam keterangannya.

Saat ini, sambung dia, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini sedang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Kasus ini bermula dari salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada 1997 silam. “Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," katanya.

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.

Menurut dia, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. “Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” katanya.( )

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” tuturnya beberapa waktu lalu. (Baca juga: Total Korban Meninggal Akibat Covid-19 Capai 10.386 Orang)

Selanjutnya, kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.

"Apa yang telah dilakukan KMP SEA Games, Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)