Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas
Minggu, 27 September 2020 - 23:15 WIB
loading...
M Busyro Muqoddas (tengah). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas menjelaskan tentang posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo.
Bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Hardjuno Wiwoho, Busyro menjadi pengacara Bambang.
Busyro menegaskan perkara Bambang bukan kasus dugaan korupsi melainkan kasus administrasi. “Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tuturBusyro di Jakarta, Minggu (27/9/2020) dalam keterangannya.
Saat ini, sambung dia, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini sedang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Kasus ini bermula dari salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada 1997 silam. “Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," katanya.
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.
Bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Hardjuno Wiwoho, Busyro menjadi pengacara Bambang.
Busyro menegaskan perkara Bambang bukan kasus dugaan korupsi melainkan kasus administrasi. “Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tuturBusyro di Jakarta, Minggu (27/9/2020) dalam keterangannya.
Saat ini, sambung dia, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini sedang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Kasus ini bermula dari salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada 1997 silam. “Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," katanya.
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.
Lihat Juga :