Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Oscar menjelaskan, selama Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini, masih terus digodok oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan juga Kementrian Kesehatan, BPJSK, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Rencannaya pada awal 2021 penerapan pelayanan rawat kelas standar JKN ini akan mulai diuji coba, dan akan diberlakukan secara bertahap hingga 2022.
Layanan Kesehatan Lebih Komersial
Menurut dr. Asih Eka Putri anggota DJSN mengungkapkan, penerapaan kelas standar ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengurangi defisit BPJSK saja, namun menjadi amanat dari UU No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila ada pasien yang ingin mendapatkan layanan perawatan yang lebih dari kelas standar (kelas lebih tinggi), diperbolehkan. Syaratnya bayar sendiri selisih biaya antara yang ditangung BPJSK dengan biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan. Bayar sendiri yang dimaksud, bisa dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan. Baca juga : BRI Berikan Kemudahan kepada Peserta JKN – KIS
Asih Eka Putri juga menjelaskan kelas standar JKN ini bukan berarti kelas perawatan abal-abal. Sebab, kelas standar ini harus sesuai dengan KDK. “Untuk standar KDK itu ada delapan kriteria yang harus dipenuhi,”ujarnya. Selama ini perbedaan kelas perawatan berdasarkan layanan nonmedis, untuk pelayanan medisnya tetap sama. “Pemberlakukan kelas standar ini tidak mengurangi layanan medis yang diterima pasien, hanya mengurangi layanan yang bersifat nonmedis, itu juga harus sesuai dengan KDK,”ujarnya.
Pemberlakukan kelas standar ini juga memudahkan dalam penentuan tarif layanan kesehatan. Faktanya, saat ini ada tiga kelas perawatan di satu rumah sakit. Untuk rumah sakit sendiri juga terdiri dari beberapa kelas. Sesuai lokasinya ada juga pembagian rumah sakit berdasarkan regional “Akhirnya di lapangan ada sekitar 75 tarif layanan kesehatan yang berbeda,”kata Asih Eka Putri.
Adanya kelas pelayanan standar ini juga akan mengikis ketimpangan fasilitas layanan kesehatan antara fasilitas kesehatan (rumah sakit) yang ada di kota besar dan daerah terpencil, atau juga antara rumah sakit yang ada di Jawa dan luar Jawa.
Rapor merah BPJSK dari sisi pengelolaan dana juga mendapat perhatian serius dari kalangan anggota dewan. Seperti yang disampaikan Ribka Tjiptaning anggota DPR dari Komisi IX. Menurutnya masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami BPJSK, selain menyuntikkan dana segar ke badan tersebut.
Defisit ini terjadi, menurut Ribka, karena sudah ada pergeseran orientasi layanan kesehatan dari yang seharusnya bersifat sosial kini menjadi komersial. Belum lagi pembiayaan sektor kesehatan yang belum sesuai dengan amanat UU No. 9/ 2009 tentang Kesehatan. Mestinya, sektor kesehatan dibiayai 5% dari APBN, 10% dari APBD di luar gaji. Ribka mempertanyakan mengapa pemerintah belum mampu menjalankan perintah UU soal anggaran kesehatan. Padahal kesehatan merupakan investasi sebuah bangsa.
Untuk membiayai sektor pendidkan sudah bisa 20% dari APBN. Mengapa untuk kesehtan yang hanya 5% belum bisa? “Nanti anak-anak kita bisa sekolah gratis semuanya, tapi mereka belajar dalam kondisi sakit-sakitan, karena ngak mampu ke dokter,”ujar Ribka.
Ribka yang juga seorang dokter secara terang-terangan mengkritik masih saja ada dokter yang memberikan obat ke pasien BPJSK dengan harga yang lebih mahal. Padahal ada obat yang lebih murah dan memiliki khasiat yang sama.“Hal-hal seperti ini secara akumulasi jadi penyebab BPJSK defisit,”tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Tjiptaning, diamiani oleh Prof. Rianto Setiabudy, ahli farmakologi dari Universitas Indonesia. Menurutnya biaya pengobatan pasien penderita penyakit katastrofik membebanai sekitar 22% dari anggaran BPJSK.
Penyakit katastrofik punya ciri khas, tidak menular, biasanya diderita oleh mereka yang sudah berumur lanjut, butuh biaya tinggi, jika tiak diobati menimbulkan komplikasi yang mengancam jiwa, bersifat kronis. “Dan celakanya sulit untuk sembuh,”kata Rianto. Penyakit yang tergolong katastrofik, seperti gagal jantung, gagal ginjal dan kanker, stroke, hemophilia, leukemia, sirosis hati, dan thalassemia.
Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini, masih terus digodok oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan juga Kementrian Kesehatan, BPJSK, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Rencannaya pada awal 2021 penerapan pelayanan rawat kelas standar JKN ini akan mulai diuji coba, dan akan diberlakukan secara bertahap hingga 2022.
Layanan Kesehatan Lebih Komersial
Menurut dr. Asih Eka Putri anggota DJSN mengungkapkan, penerapaan kelas standar ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengurangi defisit BPJSK saja, namun menjadi amanat dari UU No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila ada pasien yang ingin mendapatkan layanan perawatan yang lebih dari kelas standar (kelas lebih tinggi), diperbolehkan. Syaratnya bayar sendiri selisih biaya antara yang ditangung BPJSK dengan biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan. Bayar sendiri yang dimaksud, bisa dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan. Baca juga : BRI Berikan Kemudahan kepada Peserta JKN – KIS
Asih Eka Putri juga menjelaskan kelas standar JKN ini bukan berarti kelas perawatan abal-abal. Sebab, kelas standar ini harus sesuai dengan KDK. “Untuk standar KDK itu ada delapan kriteria yang harus dipenuhi,”ujarnya. Selama ini perbedaan kelas perawatan berdasarkan layanan nonmedis, untuk pelayanan medisnya tetap sama. “Pemberlakukan kelas standar ini tidak mengurangi layanan medis yang diterima pasien, hanya mengurangi layanan yang bersifat nonmedis, itu juga harus sesuai dengan KDK,”ujarnya.
Pemberlakukan kelas standar ini juga memudahkan dalam penentuan tarif layanan kesehatan. Faktanya, saat ini ada tiga kelas perawatan di satu rumah sakit. Untuk rumah sakit sendiri juga terdiri dari beberapa kelas. Sesuai lokasinya ada juga pembagian rumah sakit berdasarkan regional “Akhirnya di lapangan ada sekitar 75 tarif layanan kesehatan yang berbeda,”kata Asih Eka Putri.
Adanya kelas pelayanan standar ini juga akan mengikis ketimpangan fasilitas layanan kesehatan antara fasilitas kesehatan (rumah sakit) yang ada di kota besar dan daerah terpencil, atau juga antara rumah sakit yang ada di Jawa dan luar Jawa.
Rapor merah BPJSK dari sisi pengelolaan dana juga mendapat perhatian serius dari kalangan anggota dewan. Seperti yang disampaikan Ribka Tjiptaning anggota DPR dari Komisi IX. Menurutnya masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami BPJSK, selain menyuntikkan dana segar ke badan tersebut.
Defisit ini terjadi, menurut Ribka, karena sudah ada pergeseran orientasi layanan kesehatan dari yang seharusnya bersifat sosial kini menjadi komersial. Belum lagi pembiayaan sektor kesehatan yang belum sesuai dengan amanat UU No. 9/ 2009 tentang Kesehatan. Mestinya, sektor kesehatan dibiayai 5% dari APBN, 10% dari APBD di luar gaji. Ribka mempertanyakan mengapa pemerintah belum mampu menjalankan perintah UU soal anggaran kesehatan. Padahal kesehatan merupakan investasi sebuah bangsa.
Untuk membiayai sektor pendidkan sudah bisa 20% dari APBN. Mengapa untuk kesehtan yang hanya 5% belum bisa? “Nanti anak-anak kita bisa sekolah gratis semuanya, tapi mereka belajar dalam kondisi sakit-sakitan, karena ngak mampu ke dokter,”ujar Ribka.
Ribka yang juga seorang dokter secara terang-terangan mengkritik masih saja ada dokter yang memberikan obat ke pasien BPJSK dengan harga yang lebih mahal. Padahal ada obat yang lebih murah dan memiliki khasiat yang sama.“Hal-hal seperti ini secara akumulasi jadi penyebab BPJSK defisit,”tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Tjiptaning, diamiani oleh Prof. Rianto Setiabudy, ahli farmakologi dari Universitas Indonesia. Menurutnya biaya pengobatan pasien penderita penyakit katastrofik membebanai sekitar 22% dari anggaran BPJSK.
Penyakit katastrofik punya ciri khas, tidak menular, biasanya diderita oleh mereka yang sudah berumur lanjut, butuh biaya tinggi, jika tiak diobati menimbulkan komplikasi yang mengancam jiwa, bersifat kronis. “Dan celakanya sulit untuk sembuh,”kata Rianto. Penyakit yang tergolong katastrofik, seperti gagal jantung, gagal ginjal dan kanker, stroke, hemophilia, leukemia, sirosis hati, dan thalassemia.
Lihat Juga :