Febri Diansyah Mundur, Laode M Syarif: Dia Salah Satu Aset KPK

Kamis, 24 September 2020 - 17:17 WIB
loading...
Febri Diansyah Mundur, Laode M Syarif: Dia Salah Satu Aset KPK
Febri Diansyah berpamitan kepada wartawan terkait keputusannya mundur dari KPK, Kamis (26/12/2019). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai pengunduran diri mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan suatu hal patut disesalkan semua pihak, khusunya KPK.

Menurut Laode, Febri merupakan aset penting bagi lembaga antikorupsi. “Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga muruwah dan martabat KPK," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).( )

Bahkan, menurut Laode, Febri Diansyah sosok yang menjadi pionir KPK selama lima tahun belakangan ini. "Febri Diansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK tapi dia adalah ‘wajah terdepan’ KPK selama lima tahun terakhir," katanya.

Laode pun yakin, dimana pun Febri bertugas nantinya akan selalu berjuang untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Saya sangat yakin di mana pun dia berada pasti akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah antikorupsi," kata Laode.(Baca juga: Ernest Prakasa Kecewa Pemerintah, Rizal Ramli Acungi Jempol)

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK telah mengundurkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru bicara KPK Ali Fikri usai mengkonfirmasi kepada bagian Biro sumber daya manusia (SDM) dari KPK.

"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Kendati demikian, Ali mengaku belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan Jubir KPK era Agus Rahardjo itu.

"Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Ali.

Sesuai mekanisme di internal KPK, kata dia, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)