Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada 2020 Dipertaruhkan
Selasa, 05 Mei 2020 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, perppu juga sangat penting untuk dikeluarkan guna merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Karena, perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Corona dan terkait alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah.
Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.
“Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya. Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Corona,” jelas Titi.
Karena itu, dia menambahkan, Perludem mendesak Presiden Jokowi untuk segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis dan menerbitkan perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
“Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi,” katanya. kiswondari
Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.
“Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya. Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Corona,” jelas Titi.
Karena itu, dia menambahkan, Perludem mendesak Presiden Jokowi untuk segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis dan menerbitkan perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
“Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi,” katanya. kiswondari
(cip)
Lihat Juga :