Proper 2020, Adaptasi Tanggap Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 24 September 2020 - 02:22 WIB
loading...
A A A
Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta Proper yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.

"Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi Kementerian LHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau," ucapnya.

Dalam masa pandemi Covid-19 (virus Corona), kegiatan Proper dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penilaian secara daring. Pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mengelola lingkungan tetapi justru menimbulkan inovasi dan kreatifitas baru.

"Kondisi pandemi Covid-19 menginspirasi Kementerian LHK untuk menilai respons perusahaan terhadap bencana. Dengan demikian, dalam Penilaian Proper Tahun 2020 dan seterusnya akan dinilai aspek responsifitas perusahaan terhadap bencana," ungkap Karliansyah.

Sesuai agenda, selama 3 hari sosialisasi, peserta mendapatkan bekal informasi dan pengalaman dari para narasumber yang melaksanakan best practice di bidang pengelolaan lingkungan. Hari pertama diisi dengan sesi diskusi pengalaman terbaik yaitu kiat-kiat perusahaan dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi energi, serta pengurangan emisi.

Menutup arahan, Direktur Jenderal PPKL mengucapkan selamat kepada perusahaan calon kandidat hijau yang telah berhasil melalui tahapan pemeringkatan sementara atau evaluasi ketaatan.

"Langkah selanjutnya adalah menyusun dokumen hijau dengan lebih baik, menyampaikan upaya pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan secara benar sesuai dengan kriteria penilaian hijau," tutup Karliansyah.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2063 seconds (0.1#10.140)