Pinangki Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra lewat Suami hingga Supir
Rabu, 23 September 2020 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Lalu penukaran uang suap Pinangki lainnya kepada suaminya sendiri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. AKBP Napitupulu diminta Pinangki juga untuk menukarkan mata uang USD (dolar Amerika Serikat). Selanjutnya Napitupulu memerintahkan stafnya yang bernama Beni Sastrawan untuk ke apartemen Pakubuwono dan menemui supir Pinangki yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang USD tersebut.
"Dengan nilai total penukaran keseluruhan sebanyak USD47.600 (empat puluh tujuh ribu enam ratus dolar Amerika Serikat) menjadi mata uang rupiah sebesar Rp696.722.000 (enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap jaksa.
Selain supir dan suaminya, Pinangki menukarkan uang tersebut kepada pihak lainnya yakni kepada seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi oleh Pinangki. Seseorang tersebut diminta untuk datang ke Dolarindo Money Changer Melawai dengan membawa KTP Pinangki serta membawa uang sebanyak USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika serikat) untuk ditukarkan dalam mata uang rupiah dengan nilai penukaran sebesar Rp147.700.
"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oleh Terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
"Dengan nilai total penukaran keseluruhan sebanyak USD47.600 (empat puluh tujuh ribu enam ratus dolar Amerika Serikat) menjadi mata uang rupiah sebesar Rp696.722.000 (enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap jaksa.
Selain supir dan suaminya, Pinangki menukarkan uang tersebut kepada pihak lainnya yakni kepada seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi oleh Pinangki. Seseorang tersebut diminta untuk datang ke Dolarindo Money Changer Melawai dengan membawa KTP Pinangki serta membawa uang sebanyak USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika serikat) untuk ditukarkan dalam mata uang rupiah dengan nilai penukaran sebesar Rp147.700.
"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oleh Terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
(abd)
Lihat Juga :