Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra
Rabu, 23 September 2020 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, dalam action ketiga, Burhanuddin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
Action keempat adalah pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD500 ribu oleh Djoko Tjandra.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar USD500 ribu.
Lalu, action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK (belum diketahui)/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
Action ketujuh adalah Burhanuddin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA, pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF (belum diketahui) dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.
Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, ke-3, ke-6, serta poin ke-7 berhasil dilaksanakan.
Action keempat adalah pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD500 ribu oleh Djoko Tjandra.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar USD500 ribu.
Lalu, action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK (belum diketahui)/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
Action ketujuh adalah Burhanuddin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA, pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF (belum diketahui) dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.
Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, ke-3, ke-6, serta poin ke-7 berhasil dilaksanakan.
Lihat Juga :