Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Terkendala, DPR: Lamban dan Birokratis

Selasa, 05 Mei 2020 - 08:20 WIB
loading...
Pembatalan Kenaikan...
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan eksekusi putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terkendala perpres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 7P/ HUM/2020 tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan MA itu diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan eksekusi putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus berlarut karena menunggu peraturan presiden (Perpres) baru. Akibatnya, putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya berlaku 1 April 2020 hingga kini belum bisa dilaksanakan.

"Kita sudah rapat dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan DJSN. Kita mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Kita sayangkan masalah pemenuhan hak rakyat ini kok berbelit hanya terkendala urusan birokrasi regulasi," ujar Mufida dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, putusan MA itu sudah diterima BPJS pada 31 Maret 2020. Kemudian ada laporan dari banyak masyarakat bahwa iuran untuk Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan.

Dia mengatakan, artinya sudah dua bulan putusan MA itu belum dijalankan oleh pemerintah yang tak kunjung menerbitkan Perpres.

"Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama tapi sampai tagihan Mei masih ditagih dengan iuran yang naik. Kalau Pemerintah beritikad baik melihat kesulitan rakyatnya, satu hari saja bisa keluar Perpres. Ini hal yang sederhana sebenarnya kok. Dua bulan terlalu lama," katanya.

Dia melanjutkan, DPR bahkan juga mengusulkan agar BPJS Kesehatan langsung saja melaksanakan putusan MA karena situasi masyarakat yang terdampak COVID-19. Saat ini daya membayar masyarakat untuk iuran apapun menurun drastis.

"Sekarang kalau iuran naiknya Rp 50 ribu per kepala, satu rumah ada empat kepala jadi naiknya Rp 200 ribu. Di era Covid-19 seperti ini uang Rp 200 ribu sangat berharga sekali. Sensitivitas pemerintah itu bagaimana? BPJS Kesehatan tidak berani langsung menaikkan karena mereka beralasan sebagai operator bukan regulator," kata Mufida.

Di samping itu, jajaran Komisi IX DPR RI juga mendesak agar ada kompensasi yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memotong iuran BPJS bulan April dan Mei 2020. "Hasilnya BPJS Kesehatan berkomitmen untuk selisih iuran pada bulan April dan Mei akan dibayarkan di bulan berikutnya. Mei ini harus keluar Pepres sehingga iuran Juni sudah kembali ke harga awal sebelum dinaikkan," ujarnya.

Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini juga mendesak agar BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan melakukan relaksasi pembayaran iuran dengan kondisi COVID-19. "Semua sektor terpukul. Kemampuan masyarakat untuk membayar iuran-iuran juga menurun. Berika relaksasi iuran tapi dengan tetap melakukan pelayanan meski telat membayar iuran. Ini tugas negara untuk membantu rakyatnya yang kesulitan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved