Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:34 WIB
loading...
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam gempa bumi berkekuatan M7,1 yang mengguncang wilayah Kumamoto, Pulau Kyushu, Jepang. Foto: Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam gempa bumi berkekuatan M7,1 yang mengguncang wilayah Kumamoto, Pulau Kyushu, Jepang, pada Selasa (28/7/2026). Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan, gempa tersebut diikuti beberapa gempa susulan, serta peringatan tsunami yang kini telah dicabut.

Gempa juga dilaporkan mengakibatkan sejumlah kerusakan pada fasilitas dan rumah warga. Heni pun mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah berkoordinasi dengan komunitas WNI di wilayah terdampak untuk memastikan kondisi mereka.

"KBRI Tokyo telah menghubungi simpul komunitas WNI yang berada di wilayah Kumamoto dan Kyusu. Sejauh ini, belum terdapat laporan terkait WNI yang terdampak gempa di kedua wilayah tersebut. Seluruhnya dilaporkan dalam kondisi aman," tegas Heni dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah



KBRI Tokyo juga telah mengimbau agar seluruh WNI di wilayah akreditasi untuk tetap tenang dan terus memantau informasi resmi mengenai perkembangan situasi melalui Japan Meteorological Agency (JMA).

"Kemlu memalui KBRI Tokyo akan terus memantau perkembangan situasi, serta berkoordinasi dengan otoritas Jepang dan simpul komunitas WNI di wilayah Kumamoto serta Kyusu," ujar Heni.

Sementara itu, dalam keadaan darurat, WNI dapat menghubungi Hotline KBRI Tokyo di +81-80-3506-8612 / +81-80-4940-7419 atau Hotline Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri di +62 812-9007-0027.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Rekomendasi
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Fakta Mengejutkan Kenapa...
Fakta Mengejutkan Kenapa Serigala Tidak Ada di Tempat Sirkus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved