Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Selasa, 28 Juli 2026 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sididang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Merujuk ketentuan tersebut jelas bahwa dalam penanganan perkara korupsi oleh aparatur penegak hukum, kejaksaan, kepolisian atau KPK, campur tangan oleh pihak ketiga dalam bentuk apapun adalah dilarang dan diancam pidana penjara dan pidana denda. Hal itu karena korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa, berdampak sistematis dan massal serta menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi negara.
Saat ini Tim 9 sedang bekerja menuntaskan kasus eks Jampidsus dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dari seluruh rangkaian pemeriksaan eks Jampidsus. Serta mereka yang turut terlibat di dalamnya tanpa ada kekhawatiran tekanan dari siapapun karena KPK dipastikan menunggu kelanjutan dan kelancaran kerja Tim Kejaksaan Agung.
Masyarakat kini menunggu dengan perasaan cemas perkara akan dihentikan di tengah jalan dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semoga.
Merujuk ketentuan tersebut jelas bahwa dalam penanganan perkara korupsi oleh aparatur penegak hukum, kejaksaan, kepolisian atau KPK, campur tangan oleh pihak ketiga dalam bentuk apapun adalah dilarang dan diancam pidana penjara dan pidana denda. Hal itu karena korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa, berdampak sistematis dan massal serta menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi negara.
Saat ini Tim 9 sedang bekerja menuntaskan kasus eks Jampidsus dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dari seluruh rangkaian pemeriksaan eks Jampidsus. Serta mereka yang turut terlibat di dalamnya tanpa ada kekhawatiran tekanan dari siapapun karena KPK dipastikan menunggu kelanjutan dan kelancaran kerja Tim Kejaksaan Agung.
Masyarakat kini menunggu dengan perasaan cemas perkara akan dihentikan di tengah jalan dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semoga.
(shf)
Lihat Juga :