Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:31 WIB
loading...
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya tengah berkeliling daerah untuk fungsi pengawasan, anggaran, maupun legislasi, salah satunya menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset . Ia menyebut, masyarakat ingin adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Menurut Habiburokhman, pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sesuai amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR telah mendapatkan berbagai masukan mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit.

"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus

Ia berkata, masukan terhadap RUU Perampasan Aset ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect menjadi 'follow the money dan follow the asset," terang Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik



"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Rekomendasi
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Rayakan Usia 75 Tahun,...
Rayakan Usia 75 Tahun, PPPK Petra Bangun Petra Christian School di Surabaya Barat
Berita Terkini
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Infografis
AS Ingin Pindahkan Rudal...
AS Ingin Pindahkan Rudal NASAMS ke Ukraina untuk Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved